Rokok Ilegal Ditemukan Beredar di Tanjung Tiram Batu Bara

Rokok ilegal yang dijual di Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. (foto: istimewa/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Berbagai merk rokok Ilegal (tanpa pita cukai resmi) marak diperdagangkan di Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah-seolah luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Pantauan mistar, Senin (27/10/2025), perokok dengan mudah mendapatkan rokok Ilegal tersebut. Berbagai merek rokok seperti Luffman, Helium, Vas, Manchester dan berbagai rokok Ilegal lainnya.
Berbagai merk itu menjadi daya tarik sendiri bagi perokok karena harganya super murah antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per bungkus isi 20 batang. Sejumlah toko kelontong diduga menyediakan dan menjual berbagai merk rokok ilegal.
"Harganya jauh lebih murah, sekitar Rp17.000 hingga Rp18.000 per bungkus," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda BZ Damanik mengatakan pihaknya segera melakukan pengecekan.
"Akan kita lakukan pengecekan. Bila kita temukan pasti akan kita sita dan serahkan ke pihak Bea Cukai Kuala Tanjung," ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Warga Kenegerian Ambarita Desak Stop Aktivitas Koperasi PJS, KPH XIII Kirim Polhut ke LokasiBERITA TERPOPULER

























