Modus Kenalan di Facebook, Pria di Labura Curi Motor dan Barang Berharga Temannya

Tersangka pencuri dan barang bukti kejahatannya yang mengenal korbannya melalui media sosial, berhasil ditangkap personel Polsek Kualuh Hulu pada Minggu (26/10/2025). (Foto: Istimewa/Mistar)
Labura, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap seorang pria pelaku pencurian yang sempat kabur hingga ke Kabupaten Dairi. Pelaku diketahui bernama Andrean Sinaga alias Rizki alias Rian alias Adek, 31 tahun, warga Dusun Juma Sianak, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah tersangka setelah tim melakukan pengejaran lintas kabupaten selama empat hari. Kasus ini bermula dari laporan korban Edi Iskandar Marpaung, 42 tahun, warga Dusun VIII Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, pada 21 Oktober 2025.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan, keberhasilan penangkapan merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan penyelidikan intensif.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah diketahui pelaku berpindah ke Sidikalang, tim segera melakukan pengejaran dan menangkapnya beserta barang bukti,” ujar Ramadhan, Senin (27/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka mengenal korban melalui media sosial Facebook. Setelah berkomunikasi lewat WhatsApp, pelaku mengaku “ngefans” dengan korban yang berprofesi sebagai penyanyi keyboard (biduan) dan berniat berkunjung ke rumahnya.
Pada Senin (20/10/2025) sore, korban menjemput pelaku di depan Kantor Bupati Labuhanbatu Utara dan membawanya ke rumah. Namun keesokan harinya, saat korban sedang memasak, tersangka memanfaatkan kesempatan untuk mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6317 JAG, tiga unit handphone, satu tablet Xiaomi Pad5, serta uang tunai Rp5 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp40 juta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, tiga handphone berbagai merek, satu iPad Xiaomi Pad5, serta kotak kemasan ponsel milik korban.
Kini, tersangka diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek AKP Citra Yani Br Barus menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial,” ujar Citra Yani. (hm25)
BERITA TERPOPULER

























