Monday, October 27, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

Mistar.idSenin, 27 Oktober 2025 18.26
journalist-avatar-top
HS
kejari_deli_serdang_selamatkan_uang_negara_rp7_miliar_dari_dua_kasus_korupsi_

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu menunjukan uang Rp7 Miliar dari dua kasus korupsi. (foto: sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7.086.916.836,37 dari hasil penanganan dua perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu, didampingi Kasi Intelijen, Boy Amali, dalam keterangan persnya, Senin (27/10/2025).

Revanda menjelaskan, penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari dua perkara korupsi yang diputus di Pengadilan Negeri Medan.

Kasus pertama terkait dugaan mark up pengadaan trolley, management system, smart airport, dan smart parking di PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017–2018.

Dalam kasus ini, Lasman Situmorang, selaku Manager of Electronic Facility & IT PT Angkasa Pura II, dinyatakan bersalah bersama-sama dengan pihak lain.

“Dalam perkara tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6.315.157.253,00,” ujar Revanda.

Uang pengganti tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri (Persero).

Sementara kasus kedua berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara.

Dalam perkara ini, Zumri Sulthony, selaku Kepala Dinas Budparekraf Sumut, bersama pihak lainnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp771.759.583,37 yang juga telah disetorkan ke Kas Negara.

Dengan demikian, total uang negara yang berhasil dipulihkan dari kedua perkara tersebut mencapai Rp7.086.916.836,37.

Revanda menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi asset recovery oleh Kejaksaan dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, sekaligus menjadi kontribusi terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pemulihan keuangan negara merupakan tujuan utama penanganan perkara korupsi, selain memberikan efek jera bagi pelaku. Dana yang telah disetor ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Revanda. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN