Pemkab Simalungun Diminta Bayar Rp1,3 Miliar, Dinas PUTR Soroti Proyek Tak Tuntas

Kadis PUTR Simalungun, Hotbinson Damanik. (foto:indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun diwajibkan membayar klaim sebesar Rp1,3 miliar kepada PT Nada Karya Bangun Persada usai kalah dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik tentang akuntabilitas dan risiko kerugian negara, mengingat proyek yang disengketakan diduga tidak selesai sesuai kontrak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal menolak melakukan pembayaran karena kontraktor dianggap lalai menyelesaikan masa pemeliharaan proyek.
“Mereka tidak mengerjakan pemeliharaannya, sehingga kita kenakan denda sekitar Rp700 juta. Gugatan mereka di Pengadilan Negeri Simalungun ditolak, artinya kita menang. Tapi saat banding ke Pengadilan Tinggi, mereka justru dimenangkan,” ujar Hotbinson, Kamis (11/9/2025).
Putusan Pengadilan dan Rincian Kewajiban
Berdasarkan dokumen putusan yang diterima MISTAR, terdapat dua poin utama dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan:
- Pembatalan sanksi denda keterlambatan senilai Rp792 juta lebih
- Perintah pembayaran jaminan pemeliharaan sebesar Rp550 juta lebih
- Total nilai yang harus dibayarkan oleh Pemkab mencapai Rp1,342 miliar.
Meski begitu, Hotbinson menyebut belum ada kejelasan soal realisasi pembayaran.
“Kalau pembayarannya belum tahu. Karena itu masuk kategori pembayaran utang, bukan lagi di anggaran proyek jalan,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa Dinas PUTR tetap berkomitmen agar tidak terjadi kerugian negara. “Kita anggap tidak selesai pekerjaannya, karena kontraktor tidak mengerjakan pemeliharaannya,” ujarnya.
Dilema Pemkab: Patuhi Putusan, Jaga Keuangan Negara
Kasus ini memunculkan dilema serius. Di satu sisi, pemerintah wajib menghormati putusan pengadilan, namun di sisi lain, pekerjaan dinilai tidak tuntas sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi keuangan daerah.
Masyarakat kini menanti langkah konkret Pemkab Simalungun, apakah akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, atau melaksanakan putusan sembari mengupayakan penyelamatan aset dan keuangan negara. (indra/hm27)