Monday, October 27, 2025
home_banner_first
SUMUT

Heboh Obat Kedaluwarsa di Tebingtinggi, Puskesmas: Sudah Ditolak, Tapi Wajib Diambil

Mistar.idSenin, 27 Oktober 2025 14.42
EH
SD
heboh_obat_kedaluwarsa_di_tebingtinggi_puskesmas_sudah_ditolak_tapi_wajib_diambil

Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi. (Foto: Damanik/Mistar)

news_banner

Tebingtinggi, MISTAR.ID

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tebingtinggi yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas dr. Henny Sri Hartati disebutkan memaksa seluruh puskesmas di wilayah tersebut untuk mengambil program obat yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masing-masing fasilitas kesehatan.

Akibat kebijakan itu, sejumlah obat dilaporkan tidak terpakai dan akhirnya kedaluwarsa dalam jumlah besar. Ironisnya, obat-obatan yang diwajibkan diambil memiliki masa kedaluwarsa hanya sekitar enam bulan sejak diterima.

Hal itu diungkapkan Kepala Puskesmas Sri Padang saat dikonfirmasi di ruang kerja, Jumat (24/10/2025). Menurutnya, pengadaan obat di puskesmas seharusnya disesuaikan dengan alokasi kebutuhan yang diajukan. Namun, ada beberapa jenis obat dari Dinas Kesehatan yang tetap diwajibkan diambil.

“Kami sudah membuat surat penolakan, tapi kata dinas tidak bisa ditolak karena itu obat program dari provinsi. Jadi, obat itu didistribusikan oleh dinas, bukan kami yang meminta. Sementara obat yang kami ajukan justru tidak ada yang kedaluwarsa, bahkan sudah habis. Jadi kalau soal itu, langsung saja tanyakan ke Kepala Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai data obat kedaluwarsa di Puskesmas Sri Padang tahun 2024 yang disebut mencapai hampir Rp100 juta, ia membantah.

“Data hampir Rp100 juta itu salah. Untuk Puskesmas kami, obat kedaluwarsa tahun 2024 sebesar Rp24.460.000. Tapi, kalau dihitung dari tahun 2021 hingga 2024, memang benar jumlahnya lebih besar. Kami menandatangani berita acara serah terima barang, tapi kami hanya menjalankan perintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, obat-obatan yang didroping dari Dinas Kesehatan hingga mengalami kedaluwarsa dalam jumlah besar antara lain obat TB paru, malaria, obat jiwa, serum, dan vaksin.

“Obat yang kedaluwarsa senilai Rp24 juta itu termasuk obat kesehatan keluarga seperti Diazepam, Metilergometrin, Oxytocin, Phenobarbital, dan Retinol (vitamin A),” tuturnya.

Berdasarkan data yang diterima dari sumber, persediaan obat kedaluwarsa di Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi per 31 Desember. Jumlah ini tersebar di sembilan puskesmas, RSUD Kumpulan Pane, dan Dinas Kesehatan dan tercatat mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Kota Tebingtinggi, dr. Henny Sri Hartati, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa permasalahan tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir tahun 2023.

“BPK telah merekomendasikan Dinas Kesehatan untuk mengusulkan pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa tersebut,” ujarnya, Senin (27/10/2025) di ruang kerjanya.

Henny menjelaskan, program obat yang disubsidi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara meliputi obat kesehatan ibu dan anak (KIA), TBC, HIV, serta obat untuk program kesehatan jiwa.

Terkait masa kedaluwarsa obat yang hanya berjarak sekitar enam bulan sejak distribusi, Henny mengatakan tidak mengetahui secara pasti karena obat tersebut dikirim langsung ke puskesmas.

“Kami tidak tahu masa kadaluwarsanya kapan, karena itu obat program. Kecuali kalau obat itu kami beli sendiri,” jawabnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN