Monday, October 27, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemko Siantar Buka Seleksi Dewas PD Pasar Horas Jaya, Ini Jadwalnya

Mistar.idSenin, 27 Oktober 2025 11.36
AN
GA
pemko_siantar_buka_seleksi_dewas_pd_pasar_horas_jaya_ini_jadwalnya

Pasar Horas Kota Pematangsiantar. (Foto: Gideon/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka penjaringan calon Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya untuk masa jabatan 2025-2028.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 03/PANSEL-BUMD/X/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar selaku Ketua Panitia, Junaedi Antonius Sitanggang, bertanggal 23 Oktober 2025.

Penjaringan dilakukan untuk mengisi posisi Dewas PD Pasar Horas Jaya yang masa jabatannya segera berakhir. Pemko memberikan kesempatan bagi masyarakat umum maupun pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi.

Dalam pengumumannya, Junaedi menyebut seleksi bertujuan menjaring figur yang memiliki integritas, keahlian, pengalaman dan dedikasi tinggi dalam memajukan perusahaan daerah milik pemerintah kota tersebut.

Untuk unsur pejabat pemerintah daerah, pelamar wajib mengajukan surat permohonan bermaterai Rp10.000 serta melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSUD dr. Djasamen Saragih.

Selain memiliki kompetensi teknis, pelamar juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, termasuk izin Wali Kota untuk mengikuti seleksi, nilai kinerja minimal “Baik” dua tahun terakhir, bebas hukuman disiplin, tidak tersangkut kasus hukum, serta bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA). Pelamar wajib berpendidikan minimal S1 dan berusia maksimal 60 tahun.

Calon juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dengan pihak yang berkaitan dengan PD Pasar Horas Jaya.

Sementara untuk unsur independen, pelamar harus memiliki keahlian di bidang manajemen, hukum, keuangan, bisnis atau bidang lain yang relevan dan dibuktikan dengan sertifikat resmi.

Pengalaman kerja atau berorganisasi minimal satu tahun juga menjadi syarat wajib. Persyaratan kesehatan, bebas NAPZA, pendidikan minimal S1 dan batas usia maksimal 60 tahun berlaku sama. Calon independen juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

Jadwal Seleksi

Panitia telah menetapkan jadwal seleksi berikut:

• 23-30 Oktober 2025: Pengumuman penjaringan melalui situs resmi Pemko Pematangsiantar

• 5-12 November 2025: Penerimaan berkas pendaftaran di Sekretariat Pansel

• 13-14 November 2025: Seleksi administrasi

• 15 November 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi

• 18-20 November 2025: Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di Universitas Sumatera Utara

• 22 November 2025: Pengumuman hasil UKK

• 24 November 2025: Wawancara akhir di Kantor Wali Kota Pematangsiantar

Berkas administrasi diserahkan ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka No. 6, Kompleks Balai Kota Pematangsiantar, dengan membawa berkas asli beserta empat rangkap fotokopi.

Sekda Junaedi Sitanggang saat dikonfirmasi membenarkan pembukaan seleksi tersebut. “Benar, sesuai dengan yang tertera di website resmi Pemko,” ujarnya, Senin (27/10/2025). (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN