KPK Periksa 23 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Gedung KPK. (foto: istimewa)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hari ini, Rabu (8/10/2025), sebanyak 23 orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
"Rabu ini, KPK memeriksa para saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara. Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap para saksi tersebut.
Berikut nama-nama saksi yang dipanggil KPK:
1. Fachri Ananda Harahap – PNS
2. Oscar Hendera Daulay – PNS
3. Ali Husin Nasution – Wiraswasta
4. Ricky Agriva – Karyawan Swasta, PT Dalihan Natolu Group
5. Taufik Hidayat Lubis – Swasta, PT Dalihan Natolu Group
6. Hanafi – Sopir Dinas PUPR Pemkab Tapanuli Selatan
7. Akhmad Sani Harchan – PNS
Baca Juga: Klaim Topan Ginting Tak Ada Commitment Fee dalam Proyek Jalan di Tapsel Dibantah Terdakwa Akhirun
8. Ilyas Pasaribu – PNS, Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan
9. Hasratysah Putra Tanjung – PNS, Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan
10. Jonhar Septiadi Rambe – PNS, Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan
11. Fakhrul Edi Saputra – PNS, Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan
12. Rasmelya Ritonga – PNS, Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan
13. Helfi Febri Annisah – PNS, Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan
14. Umar Salim Hasibuan – PNS, Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan
15. Sulhan Harahap – PNS, Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan
16. Hombang Tampubolon – PNS, Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan
17. Teguh Pratama – PNS, Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan
18. Muhammad Gunawan Rambe – PNS, Pokja PBJ Setda Tapanuli Selatan
19. Rajab Asri Nasution – Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab. Mandailing Natal & PPK
20. Firman Hutahuruk – PNS
21. Hamdani Nasution – PNS, Ahli Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Mandailing Natal
22. Rahmad Parulian – PNS, Eks Kasatker PJN Wilayah 1 Sumut, Kabid Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR
23. Munson Ponter Paulus – Pensiunan PNS
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT Rigid Nusantara.
KPK menduga Topan Ginting mengatur proses lelang proyek agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu demi keuntungan pribadi. Nilai proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar, dan Topan disebut dijanjikan fee hingga Rp8 miliar dari pihak swasta.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, Akhirun dan Rayhan, diduga telah mencairkan dana sebesar Rp2 miliar yang disinyalir akan digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat demi memuluskan proyek tersebut.
PREVIOUS ARTICLE
Pria Tewas Tertabrak KA Medan-Binjai di Sunggal