Wednesday, October 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kajari Jakbar Dicopot Imbas Dugaan Penggelapan Uang Barbuk Kasus Robot Trading

Rabu, 8 Oktober 2025 15.13
kajari_jakbar_dicopot_imbas_dugaan_penggelapan_uang_barbuk_kasus_robot_trading_

Ilustrasi. (foto: istimewa)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya menyusul dugaan keterlibatan dalam penggelapan uang barang bukti (barbuk) dalam kasus robot trading Fahrenheit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pencopotan tersebut. Menurutnya, Hendri telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) yang saat ini sudah ditunjuk.

“Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Sebelum dicopot, Hendri Antoro sempat menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kejagung akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan.

"Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan," ujar Anang.

Ia menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh jajarannya. “Kami komit untuk menindak,” ucapnya.

Nama Hendri mencuat dalam dakwaan terhadap Jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang sebelumnya terlibat kasus penggelapan barang bukti senilai miliaran rupiah dalam perkara robot trading Fahrenheit.

Dalam dakwaan tersebut, Azam disebut memberikan sebagian uang hasil penggelapan kepada sejumlah pihak, termasuk Hendri Antoro sebesar Rp500 juta. Uang tersebut disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali.

Azam sendiri telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu, setelah dinyatakan bersalah mengambil sebagian aset sitaan dari kasus Fahrenheit untuk kepentingan pribadi.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN