Wednesday, October 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Saksi Diperiksa di Sidang Lanjutan Kasus OTT Proyek Jalan Tapsel, Siapa Saja?

Rabu, 8 Oktober 2025 14.51
tiga_saksi_diperiksa_di_sidang_lanjutan_kasus_ott_proyek_jalan_tapsel_siapa_saja

Alexander Meliala (kiri), Bobby Dwi Kussoctavianto (tengah), dan Rian Muhammad (kanan) saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tiga saksi diperiksa dalam sidang lanjutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap dua proyek jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025, Rabu (8/10/2025).

Ketiga saksi tersebut ialah Alexander Meliala selaku Konsultan Perencana, Rian Muhammad selaku Staf Pengawas Jalan dan Jembatan Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), dan Bobby Dwi Kussocavianto selaku outsourcing di UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.

Mereka diperiksa dalam kasus suap yang menjerat dua rekanan, yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Saat ini, ketiganya sedang diperiksa dan dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penasihat hukum para terdakwa, dan majelis hakim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam kasus ini, para terdakwa menyuap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dkk senilai Rp4 miliar supaya dimenangkan sebagai pelaksana dua proyek, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu sebesar Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp61,8 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Kirun dan Rayhan didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dakwaan kedua, Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN