Eks Kepala UPTD Gunung Tua Bersaksi Topan Ginting Perintahkan Menangkan PT DNTG

Eks Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (memegang mikrofon), saat diperiksa sebagai saksi. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), tersangka Rasuli Efendi Siregar, bersaksi eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, memerintahkan untuk memenangkan PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG).
Kesaksian ini disampaikan Rasuli saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap proyek jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025 yang menjerat dua terdakwa rekanan.
Kedua rekanan tersebut, yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT DNTG dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10/2025), Rasuli menerangkan dirinya diperintahkan Topan untuk memenangkan PT DNTG milik Kirun tersebut.
"Pak Topan perintahkan saya supaya kedua perusahaan milik Pak Kirun dijadikan pemenang (tender). Setelah selesai, saya laporkan, beliau (Topan) bilang ‘mainkan’," katanya.
Kemudian, Rasuli mengajak dua stafnya bernama Ryan Muhammad dan Bobby Dwi Kussoctavianto menyusun strategi untuk memenangkan PT DNTG seusai menerima instruksi dari Topan.
Dia memanggil stafnya untuk menyiapkan dokumen pendukung perusahaan Kirun. Selanjutnya, pemenang tender diumumkan dan dimuat di e-katalog pada malam, 26 Juni 2025. Strategi mereka memenangkan PT DNTG dengan mendalilkan hanya PT DNTG yang mampu mengerjakan dan mempunyai alat lengkap.
"Tidak pernah menolak dan membantah perintah Pak Topan, karena dari dulu memang sudah budaya tidak menolak perintah pimpinan," ujar Rasuli.
Namun, Topan menyangkal keterangan Rasuli. Menurut Topan, dirinya tidak pernah memerintahkan memenangkan PT DNTG saat proses lelang.
"Saya tidak pernah mengarahkan ke PT DNTG. Diumumkan (jadi pemenang tender) itu setelah Kepala UPTD bilang sudah bisa, maka diumumkan. Yang mengumumkan saat itu saya telepon Sekretaris (Dinas PUPR Sumut)," ucapnya.
Baca Juga: Klaim Topan Ginting Tak Ada Commitment Fee dalam Proyek Jalan di Tapsel Dibantah Terdakwa Akhirun
Kendati demikian, Topan tak menampik bahwa dirinya beberapa kali bertemu dengan Kirun. Dikatakan dia, setidaknya ada empat kali bertemu, termasuk di Grand City Hall Aston Medan dan di Tapsel saat offroad sekaligus survei jalan.
Ia mengaku, pertemuannya dengan Kirun dijembatani oleh eks Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi. Dalam beberapa kali pertemuan tersebut, Yasir sempat ikut. Pembahasan yang dibicarakan pun tidak hanya membahas galian C milik Kirun, tetapi juga tentang proyek jalan di Tapsel.
Menurut dakwaan, para terdakwa menyuap Topan dkk sebesar Rp4 miliar supaya dimenangkan sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu sebesar Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp61,8 miliar.
Akibatnya, Kirun dan Rayhan didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta, dakwaan kedua melanggar Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.