Kadishub Julham Ditahan, Pemko Siantar Masih Tunggu Informasi Resmi

Kadishub Siantar Julham Situmorang saat berada dalam mobil dibawa menuju Kota Medan. (foto: gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Setelah diserahkan oleh penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Julham Situmorang resmi ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas I Medan, Senin (28/7/2025).
Menanggapi penahanan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyatakan, Pemko masih menunggu informasi resmi dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kami akan berdiskusi dulu dengan BKPSDM dan Inspektorat untuk menentukan langkah konkret. Karena secara resmi, kami belum menerima pemberitahuan bahwa yang bersangkutan ditahan sebagai tersangka,” ujar Junaedi.
Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, menyampaikan penahanan terhadap Julham dilakukan karena ia dua kali mangkir dari panggilan penyidikan di kepolisian. Hal itu dikhawatirkan akan menghambat proses hukum.
"Penahanan dilakukan agar proses persidangan nanti berjalan lancar," ucap Arga.
Julham sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di sekitar RS Vita Insani. Berdasarkan penyelidikan, ia menerima uang sebesar Rp48.600.000 dari rumah sakit swasta tersebut sebagai kompensasi karena lahan parkir terganggu akibat renovasi.
Namun uang tersebut tidak langsung disetorkan ke kas daerah, dan baru dikembalikan pada Desember 2024—ketika kasus sudah dalam penanganan aparat penegak hukum. (jonatan/hm24)