Usai Diserahkan ke Kejaksaan, Kadis Perhubungan Siantar Resmi Ditahan

Kadis Perhubungan Julham Situmorang saat berada dalam mobil dibawa ke Medan. (foto: gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar menyerahkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Julham Situmorang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Senin (28/7/2025). Julham ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait retribusi parkir di kawasan RS Vita Insani.
Usai diperiksa di kantor Kejari, Julham keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, masker, serta tangan diborgol. Ia langsung dibawa ke Lapas Kelas I Medan untuk menjalani penahanan sementara menunggu proses persidangan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, menjelaskan penahanan dilakukan karena selama proses penyidikan, Julham dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Penahanan dilakukan agar tidak menghambat proses persidangan ke depan,” ujar Arga.
Dalam kasus ini, Julham diduga meminta kompensasi retribusi parkir kepada pihak RS Vita Insani melalui surat dinas. Permintaan tersebut diajukan karena selama proses renovasi rumah sakit, bahu jalan yang biasa dijadikan area parkir tidak dapat digunakan.
“Julham menerima uang sebesar Rp48.600.000, namun tidak disetorkan ke kas daerah saat itu. Baru pada Desember 2024, saat kasus ini sudah bergulir, uang tersebut disetor ke kas daerah,” ucap Arga. (gideon/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Kebakaran Pasar Taman Puring, TransJakarta Koridor 13 Terganggu