JPU Terima Vonis 3 Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Terdakwa Junaidi Purba selaku Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus PPTK. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun anggaran 2022.
Tiga terdakwa tersebut adalah Junaidi Purba, Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut sekaligus PPTK; Rijal Silaen, Wakil Direktur CV Kenanga; dan Rizal Gozali Malau, karyawan CV Citra Pramatra sekaligus konsultan pengawas proyek.
Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa keputusan menerima putusan karena vonis yang dijatuhkan hakim tidak melebihi 2/3 dari tuntutan JPU.
“Sikap JPU terima, karena putusan tidak lebih dari 2/3 tuntutan JPU. Banding apabila para terdakwa banding,” ujar Husairi saat dikonfirmasi MISTAR.ID melalui sambungan seluler, Senin (28/7/2025).
Husairi menambahkan, hingga kini belum ada informasi mengenai langkah banding yang akan diambil para terdakwa.
Vonis Majelis Hakim Tipikor PN Medan
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa:
Junaidi Purba: 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Rijal Silaen: 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp771 juta (telah dikembalikan ke negara).
Rizal Gozali Malau: 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp771 juta. Mereka dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan bagi masing-masing terdakwa. (Deddy/hm17)