Dirut PT MVP Didakwa Korupsi Rp642 Juta dalam Pengadaan Internet di Diskominfo Taput

Dirut PT MVP saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/7/2025). Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp642 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Setiawan Putra Sitorus, dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa Hendrick melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama sebagai dakwaan subsider.
"Terdakwa diduga melakukan korupsi secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Kepala Diskominfo Taput, Polmudi Sagala, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Hanson Einstein Siregar," ujar Budi dalam sidang di Ruang Cakra 8.
Menurut JPU, PT MVP yang tidak memiliki jaringan ISP di Taput justru memenangkan kontrak senilai Rp1,4 miliar untuk layanan internet 300 Mbps melalui metode e-Katalog. Hendrick kemudian mengalihkan pekerjaan itu secara tidak sah kepada PT Mitra Visioner Solusindo (MVS), yang juga bukan penyedia ISP resmi dan tidak terdaftar di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain itu, Hendrick disebut membuat tagihan fiktif senilai Rp46 juta untuk layanan Januari 2020 yang belum diaktivasi. Ia juga menerima pembayaran Rp181 juta pada Desember 2020, padahal kontrak telah berakhir pada 5 Desember 2020.
"Total pembayaran yang diterima PT MVP mencapai Rp1,3 miliar, sedangkan biaya riil yang dikeluarkan hanya sekitar Rp575 juta," kata Budi. (Deddy/hm17)