Monday, October 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Beringin Tangkap Buronan Kasus Begal di Riau, Satu Pelaku Masih Buron

Senin, 6 Oktober 2025 20.43
polsek_beringin_tangkap_buronan_kasus_begal_di_riau_satu_pelaku_masih_buron

Tersangka DP di Polsek Beringin. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Personel Unit Reskrim Polsek Beringin berhasil meringkus seorang pemuda kasus begal (pencurian dengan kekerasan) di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka berinisial DP alias Dimas CMB, 19 tahun, warga Dusun Cempaka, Desa Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kini telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Polsek Beringin guna menjalani proses hukum.

Kapolsek Beringin Iptu M Hafiz saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi keberadaan tersangka yang telah lama menjadi target buruan polisi.

“Benar, tersangka kasus begal sudah kami tangkap di Kampar, Riau. Sebelumnya sudah ada dua orang tersangka lain yang diamankan. Kini tinggal satu orang lagi yang masih DPO dari total empat tersangka,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Sebelumnya, dua tersangka lain yaitu WS alias Paman, 19 tahun, warga Dusun Melati, Desa Beringin, serta DA alias Anca, 16 tahun, warga Dusun Pinang, Desa Ramunia I, Kecamatan Pantai Labu, telah ditangkap pada 17 Juni 2025.

Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polsek Beringin dalam perkara pencurian kekerasan (curat) dengan nomor laporan LP/B/34/V/2025/SPKT/Polsek Beringin/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tertanggal 28 Mei 2025.

Kapolsek menambahkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang hingga kini masih buron.

“Kami terus melakukan upaya pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih DPO. Mudah-mudahan segera tertangkap,” ucapnya.

Dengan tertangkapnya DP alias Dimas, maka tiga dari empat pelaku telah diamankan. Mereka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Informasi diperoleh menyebutkan, WS alias Paman dan temannya DA alias Anca telah menjadi persidangan di PN Lubuk Pakam.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN