Residivis di Karo Ditangkap karena Sabu Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka bersama barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo. (foto:humaspolrestanahkaro/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Seorang residivis kambuhan kembali berurusan dengan hukum. Pelaku berinisial FSM alias Milja (54), warga Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, kembali mendekam di jeruji penjara setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Milja ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo saat berada di dalam rumah di Simpang Desa Sukarame, Kecamatan Munthe, Jumat (3/10/2025) sore.
“Dari tangan tersangka kami amankan satu paket plastik klip bening berisi sabu seberat 2,22 gram, satu ball plastik klip kosong, tiga buah plastik kosong, dan satu handphone,” ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Senin (6/10/2025) sore.
Eko menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Tersangka bersama barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hm16)