Monday, October 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Aksi Massa di Polrestabes Medan, Tuntut Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak Ditangkap

Mistar.idSenin, 13 Oktober 2025 17.30
RJ
AS
aksi_massa_di_polrestabes_medan_tuntut_pelaku_penganiayaan_ayah_dan_anak_ditangkap

Puluhan massa menggelar unjuk rasa di depan Polrestabes Medan. (foto:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Puluhan massa dari Himpunan Pemuda Sumatera Utara (HPSU) menggeruduk Polrestabes Medan, Senin (13/10/2025), menuntut penangkapan pelaku penganiayaan ayah dan anak, Lamhot Simanjuntak (60) dan Oktafi Rahayu br Simanjuntak (30), yang terjadi hampir setahun lalu di Jalan Gambir, Pasar VIII Tembung.

Istri korban, Rumli br Sitorus (63), bersama massa menilai kasus ini belum mendapat keadilan karena para tersangka inisial IN dan RG beserta delapan lainnya, masih berkeliaran meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator aksi menegaskan, kepolisian harus bertindak netral dan profesional. “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Yang aneh, korban justru dilaporkan balik oleh pelaku,” katanya.

Panit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Ipda Doni, menyampaikan bahwa para tersangka sudah ditetapkan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia meminta massa dan keluarga berkoordinasi jika menemukan keberadaan pelaku.

Rumli menyebut para pelaku kerap mengintimidasi keluarganya, termasuk cucunya yang masih di bawah umur.

“Kami masyarakat kecil minta segera ditangkap. Mereka sering mengintimidasi anak dan cucu saya,” ujarnya.

Penasihat hukum korban, Parsaoran Situmorang, menambahkan laporan telah diajukan sejak 18 Desember 2024. Surat Perintah Penangkapan diterbitkan Februari 2025, namun hingga kini pelaku belum ditangkap.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN