Friday, September 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Binjai Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Penganiayaan dengan Celurit di Jalan Tengku Amir Hamzah

Jumat, 26 September 2025 11.52
polres_binjai_tangkap_tiga_pemuda_pelaku_penganiayaan_dengan_celurit_di_jalan_tengku_amir_hamzah

Tiga pelaku penganiayaan yang ditangkap Polres Binjai (foto: Dok Humas Polres Binjai)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil menangkap tiga pemuda berinisial ADP (20), TR (22), dan BA (23). Mereka diduga terlibat kasus penganiayaan menggunakan celurit di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (23/9/2025).

Peristiwa bermula pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban RS (23) dan RF (17) dihampiri ketiga pelaku yang sudah mereka kenal. Korban kemudian dipaksa naik sepeda motor menuju Jalan Trob, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.

“Setelah tiba di Jalan Trob, ketiga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dipukuli serta dibacok menggunakan celurit, sehingga kedua korban mengalami luka pada bagian kepala serta bagian badannya,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (26/9/2025).

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Binjai. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

“Ketiganya sudah diamankan di Satreskrim Polres Binjai. Mereka akan dipersangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP juncto 351,” tambah Junaidi.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Binjai. (Endang/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN