Monday, October 13, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Berstatus Tersangka! Simak Pernyataan Keluarganya

Mistar.idSenin, 13 Oktober 2025 16.54
RF
praperadilan_ditolak_nadiem_makarim_tetap_berstatus_tersangka_simak_pernyataan_keluarganya

Nadiem Makarim menyapa wartawan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025) lalu. (foto:detik/antara/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim , mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pada Senin (13/10/2025). Gugatan itu dimaksudkan untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, pengadilan menilai bahwa penetapan tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memenuhi seluruh unsur hukum dan prosedur penyidikan yang sah. Dengan demikian, status tersangka Nadiem Makarim tetap berlaku, dan proses hukum terhadapnya dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan materiil.

Latar Belakang Kasus Chromebook

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung terkait program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022 , yang mencakup pengadaan perangkat Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun dalam proyek tersebut.

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Nadiem menilai penentuan tersangka cacat hukum karena:

- Tidak ada audit kerugian negara yang sah dari BPK.

- Terdapat kekeliruan identitas tersangka dalam berkas penyidikan.

Namun hakim menolak seluruh dalil tersebut. Dalam keputusannya, Hakim I Ketut Darpawan menegaskan bahwa alat bukti yang digunakan Kejagung telah memenuhi unsur hukum formil dan materil, sehingga penetapan tersangka dinilai sah.

Tanggapan Emosional Keluarga Nadiem

Putusan praperadilan ini langsung memunculkan reaksi keras dari keluarga Nadiem Makarim, yang menyatakan kecewa namun berkomitmen untuk tetap berjuang.

Ayah: “Kami Kecewa, Tapi Akan Tetap Berjuang”

Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim , menyebut keputusan hakim sebagai “langkah yang mengecewakan”, namun menegaskan bahwa keluarga tidak akan menyerah.

“Kita berjuang terus. Semua channel tim hukum Nadiem pasti satu: benar,” ujar Nono usai sidang.

Ia menambahkan, keluarga akan melanjutkan perjuangan hukum ke tahapan selanjutnya dan tetap berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi.

Ibu: “Kami Yakin Nadiem Bersih”

Sementara itu, Atika Algadrie (Atika Algadri) , ibu Nadiem, mengaku terpukul dengan keputusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa selama ini anak-anak menjalankan tugas publik dengan penuh integritas dan kejujuran.

“Kami tahu anak kami bersih. Ia selalu bekerja dengan prinsip moral, kejujuran, dan kebaikan,” ungkap Atika.

Ia juga berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan profesional, tanpa tekanan politik maupun opini publik yang bias.

Istri: “Sedih, Tapi Hormati Putusan Pengadilan”

Istri Nadiem, Franka Franklin, menyampaikan perasaan sedih dan kecewa, namun tetap menghormati putusan pengadilan.

“Kami akan menjalani langkah-langkah hukum sesuai ketentuan undang-undang,” ucapnya.

Franka menegaskan, pihak keluarga bersama tim hukum akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia, termasuk upaya hukum lanjutan di tingkat peradilan pokok.

Kelanjutan Kasus

Dengan ditolaknya praperadilan ini, Kejaksaan Agung memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan penyidikan dan memanggil Saksi-saksi tambahan.

Publik kini menantikan bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap mantan menteri yang dikenal sebagai pendiri Gojek itu, serta dampaknya terhadap citra pemerintah baru. (berbagaisumber/hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN