Abang Beradik di Medan yang Buang Mayat Bayi Lewat Ojol Disidang

Terdakwa Reynaldi dan terdakwa Najma Hamida saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Reynaldi dan Najma Hamida, abang beradik yang sempat viral membuang mayat bayi lewat ojek online (ojol) di Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Mereka pun telah menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (12/9/2025).
Dalam dakwaannya, JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Rizkie Andriani Harahap, mendakwa pria berusia 25 tahun dan wanita berumur 21 tahun itu melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Rizkie.
Jaksa pun menjelaskan kronologi kejadian pembuangan jasad bayi ini. Kata Rizkie, awalnya seorang pengemudi ojol bernama Yusuf mendapatkan orderan mengantar paket sebuah tas warna hitam ke Masjid Jamik pada awal Mei 2025 lalu.
"Setibanya di lokasi tujuan, saksi Yusuf melihat sekeliling masjid dalam keadaan sepi, sehingga saksi coba menghubungi penerima paket. Namun, tidak kunjung direspons," katanya.
Setelah beberapa saat menunggu, lanjut jaksa, Yusuf pun memberanikan diri untuk membuka tas tersebut. Namun, ia malah dikejutkan dengan sosok bayi yang sudah tak bernyawa di dalam tas itu.
Kejadian ini seketika membuat heboh warga sekitar. Yusuf pun sempat dituduh oleh warga telah membunuh bayi malang tersebut.
"Atas kejadian tersebut, anggota kepolisian Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa Najma Hamida di sebuah indekos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat (9/5/2025)," ujar Rizkie.
Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap Reynaldi di daerah Pasar VII, Kecamatan Medan Marelan. Saat diinterogasi, mereka mengaku abang-adik dan telah menjalin hubungan sedarah sejak 2022 hingga melahirkan seorang bayi.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang dipimpin Pinta Uli Br. Tarigan menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (18/9/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (deddy/hm25)