Thursday, September 11, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kakak Hary Tanoe Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Bansos

journalist-avatar-top
Kamis, 11 September 2025 21.03
kakak_hary_tanoe_ditetapkan_sebagai_tersangka_kasus_dugaan_korupsi_pengangkutan_bansos

Kakak Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan bansos. (foto: ant/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.

Penetapan tersebut terungkap setelah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pengajuan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe mengenai statusnya.

"KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan korupsi bansos yang telah berjalan sejak lama. Awal mula kasus berawal dari dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek di lingkungan Kemensos pada tahun 2020, yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

KPK kemudian memperluas penyidikan ke dugaan korupsi penyaluran beras untuk Keluarga Penerima Manfaat dan Program Keluarga Harapan pada periode 2020-2021.

Pada 26 Juni 2024, KPK kembali mengumumkan penyidikan terkait pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek.

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus ini, yaitu Edi Suharto (Staf Ahli Mensos), Rudy Tanoe, Kanisius Jerry Tengker (Dirut DNR Logistics 2018–2022), dan Herry Tho (Direktur Operasional DNR Logistics 2021-2024).

KPK juga telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

Menanggapi penetapan tersebut, Rudy Tanoe yang merupakan kakak Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025, memohon agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. (*/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN