Polisi Tangani Dua Kasus Pencucian Uang Hasil Transaksi Narkotika di Sumut

Wakil Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut AKBP Diari Astetika (kanan) saat konferensi pers di Polda Sumut. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) selama dua tahun terakhir menangani dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan erat dengan peredaran narkoba.
Wakil Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, mengatakan pihaknya dalam dua tahun terakhir telah menangani dua kasus TPPU terkait narkoba.
“Selama tahun 2025, kurang lebih 1,3 ton sabu berhasil kita amankan. Dalam pengungkapan kasus ini, kita juga menangani dua kasus TPPU,” ujar Diari, Kamis (11/9/2025).
Diari menjelaskan, kasus TPPU ini ditangani sejak 2024 hingga 2025 dan kini telah naik ke tahap penyidikan. Namun ia enggan merinci lebih jauh.
“Penanganannya, pada 2024 satu kasus, kemudian pada 2025 ada satu kasus. Untuk detailnya nanti akan dijelaskan oleh Pak Direktur Narkoba,” kata AKBP Diari mengakhiri. (matius/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Abang Beradik di Medan yang Buang Mayat Bayi Lewat Ojol Disidang