Hak Jawab Netty Sinaga Soal Berita "Tahan Agunan, Bank Sumut Tegaskan Tunggu Putusan Pengadilan"

Salah seorang ahli waris almarhuma Anni Sinaga saat berada di Kantor Pengadilan Padangsidempuan. (foto:dok.pribadi netty sinaga/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dugaan penahanan agunan milik almarhumah Anni Sinaga oleh PT Bank Sumut Syariah Cabang Padang Sidimpuan, dipersoalkan oleh salah seorang ahli warisnya Netty Sinaga.
Dalam Hak Jawabnya, Netty Sinaga menyampaikan, berdasarkan Penetapan Ahli Waris Nomor 99/Pdt.P/2021/PA.Psp, Netty Sinaga beserta tiga anggota keluarga lainnya telah ditetapkan sebagai ahli waris sah almarhumah Anni Sinaga sejak 4 tahun lalu.
"Putusan pengadilan ini harusnya dihormati Bank Sumut, namun mereka terus berdalih dengan alasan 'menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht)' tanpa kejelasan," ujar Netty dalam pernyataan tertulisnya kepada Mistar, Kamis (30/10/25)
Menurutnya, Konteks Gugatan ke Pengadilan Negeri: Pernyataan Bank Sumut tersebut tidak lengkap dan sepenggal. Jika yang dimaksud adalah gugatan nomor 38/Pdt.G/2025/PN Psp, maka saya tegaskan bahwa gugatan tersebut adalah klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum atas penahanan agunan, yang menunjukkan bahwa Bank Sumut tidak memahami konteks gugatan yang saya ajukan.
"Terkait pernyataan Humas tentang keberatan DAK (mantan suami almarhum), saya menyatakan bahwa kami datang ke Bank Sumut sebagai keluarga untuk menginformasikan kematian, yang merupakan hal wajar," sebutnya.
Justru menurut Netty, mereka kemudian selalu ditagih untuk melakukan pelunasan yang telah mereka bayarkan sejak tahun 2021 yang berjumlah ratusan juta rupiah.
"Bukti dan kronologinya siap untuk dipublikasikan. Sedangkan DAK tidak pernah melakukan pembayaran sepeser pun, namun Bank Sumut menggunakan keberatannya tanpa dasar hukum yang jelas untuk menahan agunan dari ahli waris sah," urai Netty.
Netty juga mempertanyakan langkah konkret apa yang dibuat Bank Sumut terkait pernyataan mereka "untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan".
Lebih lanjut Netty mengatakan, bahwa benar upaya mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) pada Maret 2024 telah menghasilkan draf kesepakatan, namun pada kenyataannya upaya tersebut tidak berujung pada kesepakatan final yang disebabkan PT Bank Sumut mengubah isi draf mediasi secara sepihak. (*)
Catatan Redaksi:
Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk tanggung jawab pers dan penerapan prinsip keberimbangan sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan media massa.
























