TPG ke-13 Guru di Dairi Senilai Rp10 Miliar Baru Akan Cair Desember 2025

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Mariady Harsoyo Simanjorang menyebutkan bahwa TPG ke-13 cair Desember 2025 (Foto: Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) ke-13 tahun anggaran 2024 senilai kurang lebih Rp10 miliar dipastikan baru akan dicairkan pada Desember 2025.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Mariady Harsoyo Simanjorang, saat ditemui MISTAR di sela peringatan HUT ke-80 RI di Stadion Panji Sitinjo, Minggu (17/8/2025).
“Kemungkinan besar TPG ke-13, dan Gaji ke-13 serta THR 2024 akan dicairkan di bulan Desember 2025 ini, setelah P.APBD Dairi Tahun Anggaran 2025 ditetapkan,” kata Maryadi.
Menurutnya, dana TPG 2024 tersebut sebenarnya sudah berada di Kas Daerah sejak tahun lalu. Namun, terkait teknis pencairan dan alasan tidak dicairkan pada 2024, Maryadi menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Sementara itu, Kepala BKAD Dairi, Dekman Sitopu, ketika dikonfirmasi MISTAR, enggan memberikan komentar lebih jauh.
“Saya tidak bisa jelaskan karena saya tidak bawa data dan dokumen TPG. Kalau perlu datang saja ke kantor,” kata Dekman singkat.
Guru Sertifikasi Keluhkan Keterlambatan
Sebelumnya, sejumlah guru sertifikasi di Dairi mengeluhkan keterlambatan pencairan dana TPG ke-13 2024. Mereka menilai kondisi ini berdampak signifikan terhadap perekonomian keluarga.
“Jika uang TPG ke-13 segera dicairkan, dampak perekonomian otomatis meningkat. Aspek perdagangan, kebutuhan sekolah anak, dan lain-lain sudah terbantu,” ujar salah seorang guru yang enggan menyebutkan namanya.
Bahkan, pada Jumat (8/8/2025), beberapa guru mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut keterlambatan pencairan dana yang mencapai sekitar Rp10 miliar ini. Mereka menduga ada potensi penyalahgunaan atau penggelapan dana.
Padahal, di sejumlah kabupaten lain, pencairan TPG ke-13 sudah dilakukan sejak Desember 2024 hingga Januari 2025, berbeda dengan Dairi yang hingga kini belum terselesaikan. Para guru berharap APH dan KPK segera menindaklanjuti masalah ini untuk mencegah isu liar dan asumsi negatif di kalangan tenaga pendidik. (Manru/hm17)