Pemkab Deli Serdang Buka Peluang PPPK Paruh Waktu untuk Honorer, Ini Syaratnya

Ilustrasi PPPK (Foto: Istimewa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 dengan membuka peluang bagi pegawai non-ASN untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi ASN tahun 2024, sekaligus untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintahan daerah.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.13.2/3601 yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, tertanggal 15 Agustus 2025.
Siapa yang Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu?
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang dapat diusulkan meliputi:
Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja.
Peserta seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024 yang tidak lulus.
Non-ASN yang tidak terdaftar di BKN, tetapi sudah bekerja minimal dua tahun berturut-turut.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di pangkalan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengusulan dilakukan oleh seluruh perangkat daerah, camat, dan bagian terkait dengan menyampaikan daftar nominatif pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria. Usulan harus disertai pertimbangan kinerja, disiplin, kompetensi, loyalitas, serta kesesuaian bidang tugas.
Setiap usulan wajib dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani pimpinan perangkat daerah sebagai bentuk komitmen atas kebenaran data.
Batas Akhir Pengusulan
Batas akhir penyampaian usulan ditetapkan pada 19 Agustus 2025 dan harus disampaikan kepada Bupati Deli Serdang melalui Kepala BKPSDM dengan memperhatikan kebutuhan, ketersediaan anggaran, dan kinerja unit kerja masing-masing.
Menurut Pj Sekda Deli Serdang, langkah ini adalah tindak lanjut instruksi pemerintah pusat untuk menertibkan status pegawai non-ASN sekaligus memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi mereka.
“Dengan kebijakan PPPK paruh waktu ini, honorer di Deli Serdang kini memiliki harapan baru untuk tetap berkontribusi pada pelayanan publik dengan status yang lebih jelas dan diakui secara resmi oleh pemerintah,” ujar Santi, Afgan, dan Rika, honorer kantor Bupati Deli Serdang usai mengikuti kegiatan gerak jalan, Senin (18/8/2025). (Sembiring/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Isu Mutasi ASN Heboh di Dairi, Benarkah Ada Permainan Jabatan?