Friday, October 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Metro Jaya Tangkap WFT, Diduga Hacker Bjorka Bobol 4,9 Juta Data Nasabah

Kamis, 2 Oktober 2025 22.40
polda_metro_jaya_tangkap_wft_diduga_hacker_bjorka_bobol_49_juta_data_nasabah

WFT, pria yang diduga sebagai hacker Bjorka ditangkap Polda Metro Jaya. (foto:liputan6/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT, yang diduga sebagai pemilik akun X Bjorka dengan username @bjorkanesia. Pria ini mengaku telah meretas 4,9 juta data nasabah sebuah bank swasta.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyampaikan bahwa WFT diduga aktif mengeksplor dan bertransaksi di dark web sejak 2020. “Pelaku sudah memiliki akun di dark web sejak 2020,” ujar Fian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Sejak 2024, WFT aktif di darkforum.st dan sebelumnya juga aktif di berbagai platform lain yang telah ditutup Interpol bekerja sama dengan kepolisian Prancis, Inggris, dan Amerika. Fian menambahkan, “Sehingga pelaku akan lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web lainnya.”

Dalam berbagai akun tersebut, WFT menggunakan nama Bjorka, dan sempat mengganti username menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite6890 untuk menyamarkan diri. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah data yang diklaim dimiliki pelaku, namun belum bisa dipastikan apakah bersifat pribadi atau bukan.

Pelaku menjual data-data tersebut melalui aplikasi di dark web menggunakan mata uang kripto. Namun, pihak kepolisian belum memastikan apakah WFT adalah sosok Bjorka yang sebelumnya menyebarkan 1,3 miliar data kartu SIM, data pengguna IndiHome, data KPU, dan dokumen transaksi yang ramai sejak 2022.

WFT ditangkap di Desa Totolan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa, 23 September 2025, berdasarkan laporan sebuah bank terkait akses ilegal dan manipulasi data.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan bahwa WFT ditangkap atas dugaan tindak pidana akses ilegal dan manipulasi data.

“Pelaku menghubungi bank melalui direct message dan mengklaim bahwa akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesia telah memiliki 4,9 juta database nasabah,” kata Reonald.

WFT dijerat dengan Pasal 46 junto Pasal 30, Pasal 48 junto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 65 ayat 1 junto Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan kerentanan data digital dan pentingnya keamanan informasi di era internet. Penyidik menyatakan akan terus melakukan pendalaman secara saintifik untuk memastikan asal data-data yang dikuasai pelaku. (**/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN