Friday, October 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PN Sei Rampah Vonis 10 Tahun Penjara Pelaku Perkosaan Gadis Disabilitas

Kamis, 2 Oktober 2025 23.15
pn_sei_rampah_vonis_10_tahun_penjara_pelaku_perkosaan_gadis_disabilitas

Sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah terhadap terdakwa Pujinarto Tampubolon. (foto:damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Pujinaro Tampubolon (27), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan disabilitas berusia 23 tahun. Putusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Cakra, Kamis (2/10/2025).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonathan Manurung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Reynaldo dan anggota Norman menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara keji serta memanfaatkan kerentanan korban.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y20T milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan, sementara biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

"Perbuatan terdakwa sangat merugikan korban, merendahkan martabat kemanusiaan, dan pantas diperberat hukumannya," tegas majelis hakim di persidangan.

Dalam dakwaan, terdakwa dinyatakan membawa kabur korban, seorang perempuan penyandang disabilitas, lalu memperkosanya. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

JPU menyebut terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, serta memanfaatkan kerentanan korban.

Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, menilai putusan hakim sejalan dengan ancaman pidana yang tercantum dalam UU TPKS.

"Terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum banding atas vonis tersebut," ujar Afif saat dikonfirmasi, Kamis malam (2/10/2025).

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan korban penyandang disabilitas. Majelis hakim menegaskan hukuman berat ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan seksual lainnya. (hm16)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN