Friday, September 12, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Samosir Gelar Uji Kompetensi 19 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

journalist-avatar-top
Jumat, 12 September 2025 15.10
pemkab_samosir_gelar_uji_kompetensi_19_pejabat_pimpinan_tinggi_pratama

Sekda Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak. (foto: istimewa)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melaksanakan Uji Kompetensi (Job Fit) terhadap 19 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama pada tahun 2025. Pelaksanaan uji kompetensi ini bertujuan untuk penyegaran birokrasi dan peningkatan kinerja pejabat struktural di lingkungan Pemkab Samosir.

Informasi ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir yang juga Ketua Panitia Seleksi, Marudut Tua Sitinjak, kepada wartawan di Pangururan, Jumat (12/9/2025).

Ia menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan secara terbuka dan kompetitif, serta merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi KASN dan arahan Bupati Samosir.

Uji kompetensi ini tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 01/PANSEL-UKOM/IX/2025 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi. Pendaftaran peserta telah dibuka sejak 8 September 2025, dan pelaksanaan job fit dijadwalkan berlangsung pada 12 September 2025.

Adapun 19 jabatan yang mengikuti uji kompetensi, antara lain:

1. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

2. Kepala Dinas Perhubungan

3. Kepala Dinas Kesehatan

4. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

5. Kepala BPBD

6. Kepala BPKPD

7. Kepala Badan Kesbangpol

8. Kepala Bappeda Litbang

9. Staf Ahli Bupati Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan SDM

10. Staf Ahli Bupati Bidang Sosial, Ekonomi, dan Pembangunan

11. Asisten Perekonomian dan Pembangunan

12. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

13. Sekretaris DPRD

14. Kepala DP3AP2KB

15. Kepala DPMPTSP

16. Kepala BPKAD

17. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

18. Kepala Dinas Lingkungan Hidup

19. Kepala Satpol PP

“Hasil uji kompetensi akan kami sampaikan kepada Bupati pada 13 September 2025, lalu diteruskan ke KASN dan BKN,” kata Marudut.

Ia menambahkan, tahap berikutnya adalah pengajuan permohonan rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses pelantikan sesuai kebutuhan organisasi. “Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun,” ucapnya.

Pemkab Samosir berharap melalui proses ini dapat terjadi rotasi dan penyegaran yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan daerah. (pangihutan/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN