Friday, September 12, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Nias Barat Umumkan Proses PPPK Paruh Waktu, SPTJM Dibuka untuk Publik

journalist-avatar-top
Jumat, 12 September 2025 14.22
pemkab_nias_barat_umumkan_proses_pppk_paruh_waktu_sptjm_dibuka_untuk_publik

Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu. (foto:diskominfopemkabniasbarat/mistar)

news_banner

Nias Barat, MISTAR.ID

Setelah melalui proses panjang dan perjuangan dari calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat akhirnya memberikan informasi resmi melalui akun media sosial resminya, Jumat (12/9/2025).

Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, menyampaikan bahwa pengusulan PPPK Paruh Waktu sedang diproses di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan hingga kini tidak ada kendala berarti. Pemerintah daerah disebut aktif berkoordinasi dan hanya menunggu pengumuman resmi dari pusat.

“Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Koordinasi intensif terus dilakukan agar setiap tahapan, baik P3K reguler maupun paruh waktu, bisa berjalan tanpa merugikan masyarakat,” ujar Eliyunus, Jumat (12/9/2025)

Sebelumnya, sempat mencuat isu mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken Bupati Eliyunus pada 25 Agustus 2025 diduga tidak sesuai format Kemenpan RB. Namun, untuk menghindari polemik, dokumen SPTJM yang telah ditandatangani secara elektronik akhirnya dibagikan ke publik sebagai bentuk keterbukaan informasi.

Dalam dokumen itu, Pemkab Nias Barat mengajukan kebutuhan 1.512 formasi PPPK Paruh Waktu, terdiri dari 734 guru, 292 tenaga kesehatan, dan 486 tenaga teknis.

Sejalan dengan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengeluarkan surat penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025 menyebutkan batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) diperpanjang hingga 22 September 2025. Sementara penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu paling lambat 30 September 2025.

Langkah Bupati Eliyunus membuka dokumen SPTJM ke publik disambut hangat oleh para calon PPPK Paruh Waktu. Mereka mengaku lega setelah sekian lama menunggu di tengah kabar simpang siur.

“Kami apresiasi langkah bupati. Setidaknya kini jelas bahwa usulan sudah diajukan, tinggal menunggu formasi diumumkan,” ungkap salah seorang perwakilan honorer.

Para honorer juga berharap proses selanjutnya berjalan lancar.

“Semoga tidak ada lagi drama atau alasan yang membatasi hak-hak Calon PPPK Paruh Waktu hingga SK (Surat Keputusan) dan SPK (Surat Perintah Kerja) terbit, serta semua bisa menerima hak sesuai peraturan,” tambahnya.

Dengan adanya langkah transparan ini, para calon PPPK Paruh Waktu di Nias Barat berharap segera mendapatkan kepastian untuk status kepegawaian mereka. (eze/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN