Pemkab Samosir Umumkan Bantuan Pendidikan 2025, Cek Kategori dan Syaratnya

Sekretaris Disdikpora Pemkab Samosir, Ronal Sinaga. (foto:istimewa/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) resmi mengumumkan program bantuan pendidikan tahun 2025 untuk siswa dan mahasiswa.
Sekretaris Disdikpora, Ronal Sinaga, mengatakan program itu ditujukan untuk mendorong semangat belajar putra-putri daerah dan meningkatkan daya saing sumber daya manusia di bidang pendidikan.
“Pemkab Samosir ingin memberikan dukungan nyata kepada generasi muda berprestasi, terutama yang berhasil diterima di sekolah atau perguruan tinggi unggulan. Ini adalah investasi jangka panjang dalam peningkatan kualitas SDM,” ujar Ronal di Pangururan, Selasa (26/8/2025).
Program bantuan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Samosir Nomor 64 Tahun 2022, perubahan pertama Perbup Nomor 75 Tahun 2022, dan perubahan kedua Perbup Nomor 33 Tahun 2024.
Kategori dan Syarat Penerima
1. Siswa SMP Samosir
- Lulusan SMP yang diterima di SMA Unggul DEL, SMA Negeri 2 Soposurung, atau SMA Negeri 1 Matauli Pandan untuk kelas X Tahun Pelajaran 2025/2026.
- Siswa kelas XI-XII di sekolah unggulan tersebut dengan nilai rapor rata-rata ≥ 75 pada semester 1 dan 2 Tahun Pelajaran 2024/2025.
2. Mahasiswa Baru 2025/2026
- Mahasiswa baru PTN unggulan menurut klasterisasi Kemdikbud 2020 (misalnya: IPB, UI, UGM, Unair, ITB, ITS, Unhas, UB, Undip, Unpad, UNS, UNY, Andalas, USU, dan UM).
3. Mahasiswa PTN Aktif
- Semester 2/4/6 dengan IPK ≥ 3,51.
- Khusus Fakultas Teknik (Teknik Sipil) dan Fakultas Kedokteran Umum, IPK minimal ≥ 3,10.
- Mahasiswa dari PTN peringkat 1–5 nasional (Kemdikbud 2020) dengan IPK ≥ 3,10.
4. Mahasiswa PTS Aktif
- Semester 2/4/6, IPK ≥ 3,51, dan prodi terakreditasi “Baik Sekali”.
- Khusus Fakultas Kedokteran Umum, IPK minimal ≥ 3,10.
5. Mahasiswa Yatim Piatu
- Aktif kuliah di manapun di Indonesia, berdomisili di Samosir, dilengkapi bukti kependudukan dan surat keterangan dari desa/lurah.
Dokumen yang Harus Dilampirkan
- Surat permohonan
- Surat keterangan aktif belajar
- Fotokopi rapor / ijazah / transkrip nilai
- Kartu keluarga, akta kelahiran
- Rekening bank aktif atas nama pendaftar
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 bahwa tidak menerima bantuan lain
“Semua dokumen harus sesuai format yang disediakan. Jika ada data tidak valid atau palsu, bantuan akan dibatalkan,” kata Ronal menegaskan.
Mekanisme Pendaftaran
- Pendaftaran: 1–30 September 2025, jam kerja (Senin–Jumat pukul 08.00–16.30 WIB).
- Tempat: Kantor Disdikpora Kabupaten Samosir, Kompleks Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor, Pangururan.
- Pendaftar harus menyertakan nomor HP/WhatsApp dan nomor rekening aktif—jika tidak dapat dihubungi, dianggap gugur.
Ketentuan Penghentian Bantuan
Pemkab Samosir akan menghentikan bantuan jika penerima menyalahgunakan dana bantuan, menyebarkan ujaran kebencian, terbukti memalsukan nilai atau ijazah, memberikan keterangan palsu, dan melanggar surat pernyataan.
Sebagai penutup, Ronal menegaskan bahwa bantuan ini merupakan komitmen Pemkab dalam menjadikan pendidikan sebagai prioritas pembangunan daerah.
“Kami berharap bantuan ini menjadi pemacu semangat siswa dan mahasiswa dalam meraih prestasi,” tuturnya mengakhiri. (pangihutan/hm27)