Friday, October 31, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Deli Serdang Minta Desa dan Kelurahan Data Aset untuk Koperasi Merah Putih

Mistar.idKamis, 30 Oktober 2025 16.22
journalist-avatar-top
HS
pemkab_deli_serdang_minta_desa_dan_kelurahan_data_aset_untuk_koperasi_merah_putih

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Deli Serdang, Hendra Wijaya membuka kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM.(foto: sembiring/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang meminta seluruh kepala desa, lurah, dan perangkat pemerintahan desa segera melakukan inventarisasi serta pendataan aset berupa tanah dan bangunan yang berpotensi dimanfaatkan untuk pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Instruksi ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Deli Serdang, Hendra Wijaya, saat membuka kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan Bangunan untuk Percepatan Pembangunan Gerai Fisik, Pergudangan, dan Kelengkapan KDMP. Acara tersebut digelar secara virtual di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (30/10/2025).

Dalam arahannya, Hendra Wijaya menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor antara pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan untuk memastikan proses pendataan aset berjalan tepat waktu dan akurat.

“Kepala desa dan perangkat desa diminta segera menginventarisir tanah dan bangunan yang berpotensi untuk pengembangan KDMP, sekaligus mengidentifikasi lokasi strategis bagi pembangunan gerai, gudang, dan kantor koperasi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa hasil pendataan wajib dilengkapi dengan laporan tertulis yang berisi informasi tentang luas, status kepemilikan, dan kondisi fisik aset. Laporan tersebut harus disampaikan secara kolektif kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang paling lambat 5 November 2025.

“Harapannya, setelah pendataan dan identifikasi aset dilakukan, KDMP bisa segera beroperasi dan berjalan maksimal tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama terkait kepemilikan aset. Laporan ini nantinya juga akan diteruskan dan diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM,” tambahnya.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Melalui pemanfaatan aset lokal, program ini diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi produktif dan memperluas jaringan distribusi produk usaha mikro di daerah.

(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN