Thursday, November 6, 2025
home_banner_first
SUMUT

Kades di Kecamatan Gunung Meriah Resah Maraknya Oknum Titip Proyek

Mistar.idKamis, 6 November 2025 14.39
journalist-avatar-top
HS
kades_di_kecamatan_gunung_meriah_resah_maraknya_oknum_titip_proyek

Ilustrasi dana desa. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Para kepala desa (Kades) di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, mengaku resah dengan maraknya praktik titipan proyek oleh sejumlah oknum yang diduga berasal dari aparat penegak hukum (APH).

Proyek-proyek tersebut dikabarkan “dititipkan” untuk diakomodasi dalam anggaran Dana Desa, meski tidak tercantum dalam rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) yang telah disusun.

Menurut sejumlah kepala desa yang enggan disebutkan namanya, permintaan titipan proyek ini datang secara mendadak dan di luar perencanaan. Kondisi itu membuat mereka kebingungan karena harus mengubah alokasi anggaran yang sebelumnya sudah disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat desa.

“Pokoknya kami pusing, Bang. Apa yang sudah kami anggarkan untuk kepentingan desa, tiba-tiba harus dibongkar lagi karena adanya titipan barang dari oknum itu,” ujar sejumlah kepala desa saat ditemui wartawan, Kamis (6/11/2025).

Mereka menambahkan jika menolak proyek titipan tersebut, para kepala desa seringkali mendapat tekanan berupa ancaman pemanggilan oleh oknum tertentu.

“Kami seperti makan buah simalakama. Kalau tidak kami terima, takutnya nanti dipanggil-panggil untuk penyidikan. Tapi kalau diterima, takut juga terseret masalah hukum,” katanya.

Salah satu proyek yang belakangan ramai disebut merupakan pengadaan lampu jalan tenaga surya dengan nilai anggaran sekitar Rp13 juta hingga Rp16 juta per unit di setiap desa.

Selain itu, ada pula pengadaan mesin fotokopi mini yang juga disebut sebagai bagian dari proyek titipan. Sebagian desa bahkan dikabarkan telah melakukan pembayaran kepada oknum yang menawarkan proyek tersebut.

Menanggapi hal ini, Camat Gunung Meriah, Sadar Purba, saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui adanya proyek semacam itu di wilayah kerjanya.

“Saya belum tahu soal pengadaan lampu jalan tenaga surya di desa-desa Kecamatan Gunung Meriah. Belum ada laporan resmi yang masuk ke kami,” ujarnya singkat.

Kasus titipan proyek seperti ini, dinilai para kepala desa dapat menyalahi aturan pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran didasarkan pada musyawarah desa dan perencanaan yang transparan serta akuntabel.

Para kepala desa berharap pihak berwenang menindaklanjuti praktik titipan proyek tersebut agar tidak berlanjut dan tidak membebani pemerintah desa yang seharusnya fokus pada pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN