Thursday, October 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kades Batang Onang Baru Ditahan, Dana Desa Dipakai Bayar Utang ke Mertua

Mistar.idKamis, 23 Oktober 2025 17.40
RJ
MG
kades_batang_onang_baru_ditahan_dana_desa_dipakai_bayar_utang_ke_mertua

Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru berinisial IJH, setelah ditangkap polisi. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Tapsel, MISTAR.ID

Kasus penyalahgunaan dana desa kembali terjadi. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), berinisial IJH (44), resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2023.

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yon Edi Winara mengungkapkan bahwa IJH telah ditahan sejak Rabu, 15 Oktober 2025. Dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tapsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyelewengan dana desa senilai lebih dari Rp 536 juta,” ujar Yon Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Kamis (23/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Kades IJH bersama istrinya, berinisial E, sempat membuka usaha kantin di depan Polrestabes Medan pada awal 2023. Untuk modal usaha, IJH meminjam emas milik ibu mertuanya, yang kemudian dijual.

Namun, usaha tersebut gagal dan bangkrut. Bukannya mencari solusi lain, IJH justru menggunakan dana desa tahap I dan II tahun 2023 untuk mengganti uang milik mertuanya yang digunakan dalam usaha tersebut.

“Ketika usaha kantin itu gagal, tersangka memakai dana desa untuk mengganti emas yang telah dijual. Ini jelas bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Yon Edi.

Atas perbuatannya, IJH dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, penetapan IJH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapsel memperoleh dua alat bukti sah dan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/A/11/V/2025/SPKT/Polres Tapsel yang dilayangkan pada 20 Mei 2025. Setelah laporan diterima, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Sidik/275/V/2025/Reskrim) dan SPDP Nomor B/71/VII/2025/Reskrim di tanggal yang sama. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN