Berkas Perkara OTT Topan Ginting Segera Dilimpahkan ke PN Medan

JPU KPK, Eko Wahyu, saat diwawancarai sesuai sidang pembacaan tuntutan terhadap dua rekanan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Berkas perkara operasi tangkap tangan (OTT) mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu, mengatakan berkas kasus suap dua proyek jalan di Sumut itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Namun, Eko tidak mendetail kapan jadwal pastinya jaksa akan melimpahkan berkas perkara Topan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan untuk disidangkan.
"Nanti, yang jelas dalam waktu dekat, ditunggu saja. Iya, dilimpahkan ke sini, karena loctusnya (tempat kejadian perkara) di sini," katanya saat diwawancarai awak media di Ruang Sidang Utama PN Medan seusai sidang tuntutan terhadap dua rekanan, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Eko menuturkan, adapun JPU yang nantinya menyidangkan Topan ialah dirinya dan beberapa JPU lain. "Sementara yang dipercaya (menyidangkan) timnya masih kami," ujarnya.
Baca Juga: Breaking! KPK Tuntut Dua Rekanan Topan Ginting 2,5–3 Tahun Penjara Kasus OTT Jalan di Sumut
Dalam sesi wawancara itu, Eko turut menjelaskan bahwa dua rekanan yang telah dituntut, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM) telah memberikan suap Rp4 miliar.
"Suap yang diberikan para terdakwa dalam perkara ini khususnya di Dinas PUPR Sumut tahun 2025 dan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut itu Rp4.054.000.000 (Rp4 miliar). Itu uang sudah diberikan," ucapnya.
Ia membeberkan, kedua terdakwa tersebut memberikan suap kepada pejabat Dinas PUPR Sumut pada tahun 2025 hanya senilai Rp100 juta. Eko tidak menjabarkan uang itu diserahkan ke pejabat siapa saja di Dinas PUPR Sumut.
"Untuk proyek jalan di Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot sendirikan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Sumut, itu berdasarkan fakta persidangan ada pemberian Rp100 juta. Sedangkan di wilayah PJN I, itu dari 2023–2025 sekitar Rp3.954.000.000 (Rp3,9 miliar)," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya ayah dan anak itu dituntut bervariasi dan cukup ringan. Kirun dituntut oleh JPU KPK tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara, Rayhan dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Perbuatan mereka dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Menurut dakwaan, kedua pengusaha itu didakwa menyuap Topan dan sejumlah pejabat lainnya senilai Rp4 miliar supaya dimenangkan menjadi pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025.
Proyek jalan di Palas dan Tapsel tersebut, yaitu Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96 miliar serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. (hm20)





















