Legal Opinion Diterima, Pembangunan Gedung DPRD Pematangsiantar Berlanjut

Suasana pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Pematangsiantar belum lama ini. (foto: dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar telah menerima salinan legal opinion (LO) atau nasihat hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) soal pembangunan gedung DPRD yang sebelumnya menuai desakan pemberhentian.
"Sudah berkoordinasi dengan bapak Kadis PUTR, sudah ke luar salinannya dari kejaksaan," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Opstip Pandiangan saat dihubungi, Senin (6/10/2025).
Opstip mengatakan jika LO tersebut berisi dasar dan landasan hukum sebagai jawaban atas mekanisme penghentian pembangunan suatu proyek. Termasuk, di dalamnya merujuk pada peraturan presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2108 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Yang kita terima informasi selaku PPK, pembangunan gedung berjalan [sesuai kontrak yang disepakati]," katanya.
Baca Juga: Pembangunan Kantor DPRD Siantar Berlanjut, Sementara Gedung 4 Pasar Horas Masih Terbengkalai
Sementara itu, Kadis PUTR Pematangsiantar Sofian Purba hingga saat ini belum memberikan keterangan resminya. Mistar telah berupaya mengkonfirmasi ke nomor ponsel pribadinya lewat pesan maupun panggilan telepon. Namun, belum ada respons.
Diketahui, sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Pematangsiantar. Dalam aksi itu, mereka mendesak agar pembangunan gedung senilai Rp6,59 miliar itu dihentikan, karena dinilai bukan prioritas penggunaan anggaran daerah.
Sofian Purba sendiri sebelumnya dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kamis (11/9/2025). Pemanggilan tersebut membuatnya harus meninggalkan rapat kerja bersama Komisi III DPRD saat itu.