Tuesday, July 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Putusan Penjual Sabu 1 Kg di Medan Tuntungan Ditunda Tanpa Alasan Jelas

journalist-avatar-top
Senin, 14 Juli 2025 21.06
sidang_putusan_penjual_sabu_1_kg_di_medan_tuntungan_ditunda_tanpa_alasan_jelas

Terdakwa Ari Ardian saat menjalani persidangan di PN Medan yang diikutinya secara daring. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan putusan terhadap Ari Ardian, terdakwa kasus peredaran sabu seberat 1 kilogram, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/7/2025).

Ari merupakan warga Jalan Teh I No. 37 Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Seharusnya, putusan dibacakan hari ini oleh majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan. Namun, sidang urung digelar tanpa penjelasan resmi dari pihak pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Bella Azigna Purnama, saat ditemui wartawan enggan merinci alasan penundaan. “Ditunda seminggu,” ujar Bella sembari berjalan meninggalkan kantor PN Medan.

Sidang putusan tersebut dijadwalkan ulang pada Senin pekan depan, 21 Juli 2025.

Dalam perkara ini, Ari dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman delapan bulan penjara.

JPU menilai, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (deddy/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN