Monday, July 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Duka Mengiringi Kepergian Hendo, Napi Lapas Tanjung Gusta yang Meninggal Dunia

journalist-avatar-top
Senin, 14 Juli 2025 17.32
duka_mengiringi_kepergian_hendo_napi_lapas_tanjung_gusta_yang_meninggal_dunia_

Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Hendo Nurahma saat dikebumikan. (foto: matius/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Terik matahari menyengat di Jalan Besar Delitua Gang Sentosa, Desa Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Senin (14/7/2025). Sebuah tenda hijau terpasang di halaman rumah berwarna kuning—tanda duka tengah menyelimuti keluarga Hendo Nurahman, 50 tahun, narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan yang meninggal dunia dini hari tadi.

Hendo, terpidana kasus narkotika, meninggal sebelum sempat menghirup udara bebas, meskipun masa hukumannya telah dipangkas oleh Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK).

Puluhan warga berdatangan ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa. Banyak dari mereka mengaku terkejut atas kabar duka ini.

“Dia itu orangnya baik. Ditangkap tahun 2019, sejak itu tak pernah ada kabar. Eh, sekarang dengar kabar malah dia sudah meninggal,” ujar seorang pria paruh baya yang mengaku keluarga Hendo.

Di rumah duka, istri Hendo, Linda, 49 tahun, tampak tegar meski air matanya tak berhenti menetes. Ia mengenakan mukena putih dan terus mendampingi jenazah suaminya yang disalatkan di depan rumah. Ketika jenazah diangkat menuju tempat pemakaman, tangis Linda pecah. Ia mengikuti dari belakang, tampak belum rela melepas kepergian suaminya.

Setibanya di pemakaman umum tak jauh dari rumah, Linda kembali menatap jenazah suaminya untuk terakhir kalinya, hingga liang lahat menelan seluruh tubuh pria yang telah menemaninya puluhan tahun itu.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Idam Harahap, menjelaskan Hendo merupakan terpidana kasus narkoba yang ditangkap pada November 2019 dan divonis 11 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun, pada 2022 Hendo melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, dan dikabulkan.

“MA memutuskan untuk mengurangi hukumannya menjadi 6 tahun 3 bulan. Dengan potongan remisi, harusnya Hendo sudah bebas sejak November 2024,” ucap Idam.

Namun, menurut Idam, hingga pertengahan 2025, pihak Kejaksaan dan Lapas Tanjung Gusta belum mengeksekusi putusan PK tersebut, sehingga Hendo tetap berada di dalam penjara. Keluarga pun menilai ada dugaan kelalaian.

Pada 5 Juli 2025, Hendo jatuh sakit dan dilarikan ke RS Royal Prima. Ia sempat dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD) dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 14 Juli 2025 dini hari.

“Seharusnya dia sudah bebas tahun lalu. Tapi karena proses administrasi yang lambat, dia akhirnya meninggal sebelum menikmati kebebasannya,” tutur Idam. (matius/hm24)

REPORTER: