Monday, July 14, 2025
home_banner_first
SUMUT

Tender Proyek Dinas Kesehatan Dairi Diduga Cacat Hukum, Penyedia Jasa Minta Dibatalkan

journalist-avatar-top
Senin, 14 Juli 2025 17.07
tender_proyek_dinas_kesehatan_dairi_diduga_cacat_hukum_penyedia_jasa_minta_dibatalkan

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi. (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Proses tender proyek Pemerintah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dinilai cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Tender yang dimaksud adalah paket pekerjaan belanja modal bangunan kesehatan untuk pengembangan sejumlah UPT Puskesmas serta pembangunan ruangan baru di Dinas Kesehatan Dairi. Penilaian itu disampaikan salah seorang penyedia jasa, Tenno Purba, di Sidikalang, Senin (14/7/2025).

"Merujuk dokumen lelang belanja modal yang dimuat dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada portal LPSE Kabupaten Dairi tertanggal 21 Juli 2025, sementara proses pelelangan telah dimulai pada tanggal 21 Juni 2025. Artinya tahapan sudah berjalan di luar tanggal dokumen," kata Tenno.

Tenno menambahkan, tahapan adendum dokumen lelang tertera pada 23 Juli 2025, namun pemberian penjelasan justru dilaksanakan 23 Juni 2025.

"Dengan demikian telah terjadi proses pelelangan mendahului dokumen lelang. Proses seperti ini dapat menyebabkan cacat hukum. Jika pelelangan dilakukan sebelum dokumen tersedia secara resmi, maka lelang tersebut bisa dibatalkan atau dianggap tidak sah. Maka kami sebagai penyedia jasa meminta agar proyek ini dibatalkan dan ditender ulang," tegasnya.

Ia juga menyampaikan sanggahan melalui surat Nomor: 03/CV-R/Sanggahan/VI/2025 kepada Kelompok Kerja (Pokja).

Terpisah, Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Dairi, Melda Siburian, saat dikonfirmasi MISTAR via WhatsApp mengatakan bahwa terdapat kesalahan penulisan tanggal pada cover dokumen pemilihan yang terunggah di SPSE.

Namun, menurutnya, hal itu tidak substansial dan tidak mempengaruhi proses tender.

"Penyedia juga sudah menawar berdasarkan tanggal dokumen pemilihan pada SPSE. Artinya, tanggal sudah sesuai aturan dan mekanisme dalam proses tender, dan itu diatur dalam dokumen pemilihan dan SPSE, mulai dari aanwijzing, sanggah, hingga sanggah banding. Silakan penyedia mengikuti prosedur sesuai yang telah diatur," kata Melda. (manru/hm17)

REPORTER: