Monday, July 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Napi Lapas Tanjung Gusta Meninggal Sebelum Bebas, Istri: Suami Saya Depresi

journalist-avatar-top
Senin, 14 Juli 2025 20.07
napi_lapas_tanjung_gusta_meninggal_sebelum_bebas_istri_suami_saya_depresi_

Linda, istri dari Hendo Nurahma saat diwawancarai di rumah duka. (foto: matius/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Hendo Nurahman, 50 tahun, narapidana kasus narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan meninggal dunia, Senin (14/7/2025), pukul 01.30 WIB di RS Royal Prima Medan. Istri almarhum, Linda, 49 tahun, menyebut suaminya mengalami depresi berat karena putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukumannya tidak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan pihak Lapas.

“Dia stres berat. Pernah bilang ke anak kami, kenapa tidak kunjung bebas. Dia merasa tertekan,” kata Linda sambil menangis saat ditemui di rumah duka, Jalan Besar Delitua, Gang Sentosa, Deli Serdang, Senin (14/7/2025).

Linda mengatakan, pada 5 Juli 2025, ia mendapat kabar mengejutkan dari lapas bahwa Hendo mengalami kejang-kejang dan segera dilarikan ke RS Royal Prima. Tak lama setelah dirawat, dokter menyatakan Hendo menderita kanker stadium akhir dan masa hidupnya hanya tinggal beberapa hari.

“Saya kaget bukan main, bahkan sampai pingsan. Seharusnya kami tahu lebih awal soal penyakitnya. Kalau saja dia sudah bebas tahun lalu, kami bisa berobatkan dia, walau cuma dengan BPJS,” ucapnya pilu.

Linda dan keluarga memohon keadilan seadil-adilnya atas suaminya yang kini telah meninggal dunia. Dia juga meminta kepada pihak kepolisian (Polda Sumut) agar segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan oleh pihak nya.

Kuasa hukum Hendo, Idam Harahap, menjelaskan MA telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan awal Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Hendo 11 tahun 3 bulan. MA mengurangi hukuman menjadi 6 tahun 3 bulan pada Maret 2023. Dengan remisi 18 bulan, Hendo seharusnya sudah bebas sejak November 2024.

Namun, hingga Hendo meninggal dunia, putusan tersebut belum dieksekusi secara resmi. Bahkan, surat eksekusi yang disampaikan pihak lapas pada 11 Juli 2025 dinilai cacat administrasi karena tahun putusan yang tertera tidak sesuai.

“Putusan MA seharusnya dikeluarkan pada 2023, tapi di surat tertulis Desember 2024. Kami minta agar diperbaiki. Sampai Hendo meninggal, eksekusi belum dijalankan,” ujar Idam.

Idam menambahkan, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Sumut pada 7 Juli 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. “Selama tujuh bulan lebih, Hendo ditahan tanpa dasar hukum yang sah. Ini bentuk perampasan kemerdekaan. Keluarga ingin kasus ini diusut sampai tuntas,” kata Idam.

Hendo ditangkap pada 2019 atas kepemilikan 0,98 gram sabu dan 1,03 gram ganja. Ia divonis 11 tahun 3 bulan penjara. Setelah MA mengabulkan PK pada 2023 dan mengurangi hukumannya menjadi 6 tahun 3 bulan, remisi yang diperoleh membuatnya layak bebas pada akhir 2024.

Namun karena lambannya eksekusi, Hendo tetap mendekam di penjara hingga mengalami depresi dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. (matius/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN