PMI Meninggal di Korsel, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp213 Juta

BPJS Ketenagakerjaan beri santunan ke PMI yang kerja di Korea Selatan. (Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan (Korsel).
Kedatangan jenazah PMI asal Cilacap diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (29/6/2025).
Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Menteri Karding juga memberikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan beasiswa bagi 2 orang anak Ngadiman dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 213 juta.
Hal ini sebagai bukti negara hadir memberikan perlidungan secara menyeluruh kepada PMI mulai dari berangkat hingga kembali ke tanah air.
"Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau," ujarnya.
Ngadiman diketahui merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan sehingga dirinya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kehadiran kami disini membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai pada akhir atau purna tugas, dan pesan dari ini menegaskan bahwa sebaiknya teman-teman semua yang mau bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural," tuturnya.
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kejadian bermula saat almarhum sedang melakukan pembersihan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah. Nahas tubuhnya justru terhimpit mesin. Meski telah mendapatkan perawatan di rumah sakit, akhirnya Ngadiman dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.
Insiden ini tentu menggoreskan duka yang mendalam bagi keluarga, pemerintah, hingga masyarakat Indonesia. Di sisi lain, peristiwa yang dialami almarhum Ngadiman membuktikan pentingnya perlidungan bagi setiap pekerja karena risiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk PMI yang berangkat secara prosedural.
Dengan demikian para PMI akan mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ucap Roswita.
Mengakhiri keterangannya, Roswita menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
Di kesempatan lain, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Cristian Natanael Sianturi, mengapresiasi keberhasilan KemenP2MI yang sudah memulangkan jenazah Ngadiman. Cristian berharap, beasiswa bagi 2 orang anak Ngadiman dari BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan sebaik mungkin.
"Beasiswa yang diberikan merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. BPJS ketenagakerjaan memang telah memperkuat sinergi dengan berbagai mitra dalam upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Cristian.
Cristian mencontohkan, salah satu langkah strategis memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial adalah Program Join Marketing Racing.
"Program tersebut dirancang untuk mendorong pertumbuhan kepesertaan secara masif melalui kemitraan yang aktif dan produktif," tuturnya.[]