Kapolsek Sibolga Sambas Mangkir dari Sidang Praperadilan Terkait SP3 Kasus Perusakan Rumah

Sidang prapradilan yang dipimpin Hakim Andreas Napitupulu SH dihadiri pemohon dan kuasa hukum Parlaungan Silalahi. (foto:feliks/mistar)
Sibolga, MISTAR.ID
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sibolga Sambas tidak menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (14/7/2025), terkait penghentian penyelidikan (SP3) atas laporan dugaan perusakan rumah secara bersama-sama.
Sidang yang dipimpin Hakim Andreas Napitupulu, SH ini hanya dihadiri pemohon Nirpa Hanum Nasution yang didampingi kuasa hukumnya, Parlaungan Silalahi.
Surat Ketidakhadiran dari Polres Sibolga
Dalam persidangan, hakim membacakan surat dari Polres Sibolga dengan nomor: B/1.01/VII/HUK.12.15/2025, yang menjelaskan alasan ketidakhadiran Kapolsek Sibolga Sambas.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua PN Sibolga Kelas 1B, dan ditandatangani atas nama Waka Polres Sibolga, Kompol Arifin Tampubolon.
Dalam surat disebutkan bahwa Kapolres maupun Kapolsek belum dapat menghadiri persidangan pada tanggal 14 Juli 2025 pukul 10.00 WIB karena sedang menjalankan tugas kedinasan lainnya.
Pemohon Tuntut Keadilan Atas SP3
Kuasa hukum pemohon, Parlaungan Silalahi, menyatakan bahwa kliennya, Nirpa Hanum Nasution, adalah warga kurang mampu di Kota Sibolga yang tengah mencari keadilan.
Ia melaporkan kasus dugaan pengerusakan rumah secara bersama-sama, namun laporannya dihentikan oleh pihak kepolisian melalui penerbitan SP3 tanpa alasan yang jelas.
"Ini menyangkut hak warga miskin yang dilaporkan tidak mendapatkan penanganan hukum sebagaimana mestinya. SP3 yang dikeluarkan tanpa kejelasan harus diuji melalui praperadilan," ujar Parlaungan.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/44/2024/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan.
Objek Gugatan: SP3 dari Kapolsek Sibolga Sambas
Parlaungan menyampaikan bahwa gugatan praperadilan diajukan atas diterbitkannya SP3 oleh Kapolsek Sibolga Sambas dengan nomor:
SPPP/21/VI/RES.1.10/2025/Reskrim tertanggal 27 Juni 2025, disertai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP).
Menurutnya, penghentian penyelidikan ini perlu diuji secara hukum melalui forum praperadilan, karena dianggap melanggar hak hukum pemohon sebagai pelapor. (feliks/hm27)