Biaya Notaris 169 Koperasi Merah Putih di Dairi Rp422 Juta Dibebankan ke APBD 2025

Acara pembentukan koperasi Kementerian Ketahanan Pangan dan Pemkab Dairi di Gedung Balai Budaya Sidikalang, Senin (14/7/2025). (Foto: Istimewa/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Biaya notaris pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Dairi sebesar Rp422.500.000 dibebankan dari APBD Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut digunakan untuk 161 desa dan 8 kelurahan yang membentuk koperasi.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Ronal Sitopu, saat dikonfirmasi Mistar pada Senin (14/7/2025).
"Biaya notaris sebesar Rp2.500.000 dikali 169, dibebankan ke APBD Dairi melalui pergeseran," kata Ronal.
Ia menjelaskan, pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Dairi telah rampung. Saat ini hanya tinggal menunggu penyerahan akta notaris secara kabupaten yang direncanakan akan dilakukan pada acara launching nasional Koperasi Merah Putih pada 19 Juli 2025 mendatang.
"Pembentukan Koperasi Merah Putih desa/kelurahan se-Kabupaten Dairi sudah selesai sebanyak 161 desa dan 8 kelurahan. Sekarang menunggu penyerahan akta notaris secara kabupaten yang akan diserahkan pada saat launching nasional yang direncanakan tanggal 19 Juli 2025. Semuanya sudah berbadan hukum dan tinggal penyerahan akta pada acara nasional nanti," sambung Ronal.
Seluruh koperasi, kata Ronal, menggunakan jasa para notaris pembuat akta yang tergabung dalam pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia wilayah Kabupaten Dairi, dan akta-akta tersebut telah terdaftar secara resmi di AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Ronal menambahkan bahwa akta notaris koperasi Merah Putih merupakan dokumen hukum yang mengesahkan pendirian dan operasional koperasi, identitas, anggaran dasar, serta susunan kepengurusan. (manru/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
PN Lubuk Pakam Eksekusi Aset PTPN 1 Regional 1 di Tanjung Morawa