Harga Pupuk Bersubsidi Turun, Petani Siantar Lega Biaya Tanam Ringan

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematangsiantar, Pardamean Manurung. (foto:istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi resmi turun setelah Kementerian Pertanian menerbitkan keputusan baru.
Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyatakan bahwa kebijakan tersebut disambut baik oleh para petani karena mampu menekan biaya produksi pertanian.
“Kami sudah melakukan sosialisasi melalui para penyuluh di lapangan, dan para petani menyambutnya dengan gembira. Penurunan harga ini otomatis membuat biaya tanam menjadi lebih ringan,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematangsiantar, Pardamean Manurung, Senin (10/11/2025).
Penyesuaian harga pupuk tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.
“Penetapan HET di tingkat kios akan tetap diawasi oleh Tim Monitoring Satgas Pangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pardamean menjelaskan bahwa sebelumnya HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram untuk Urea dan Rp2.300 per kilogram untuk NPK. Namun, harga di tingkat petani bisa sedikit lebih tinggi karena adanya tambahan biaya distribusi.
“Selisih harga itu masih dapat ditoleransi karena merupakan hasil kesepakatan antara petani dan penyalur,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan harga baru pupuk bersubsidi ini telah berlaku sejak 22 Oktober 2025.
Adapun ketetapan harga pupuk bersubsidi setelah penurunan, yaitu urea Rp1.800 per kg, NPK: Rp1.840 per kg, NPK untuk kakao Rp2.640 per kg, ZA Rp1.360 per kg, dan organik: Rp640 per kg. (hm16)


























