Baru 10 Koperasi Merah Putih di Simalungun Beroperasi Aktif

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Simalungun Maruli Tambunan. (Foto : Istimewa/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Simalungun, Maruli Tambunan, menyampaikan saat ini baru 10 dari 413 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang telah beroperasi menjalankan unit usahanya.
“Saat ini ada 10 Kopdes Merah Putih yang sudah beroperasi. Rata-rata Kopdes ini bergerak di bidang sembako, peternakan, dan simpan pinjam,” kata Maruli saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
Untuk mendorong lebih banyak Kopdes Merah Putih agar dapat aktif menjalankan unit usahanya, Pemerintah Kabupaten Simalungun berencana memberikan pelatihan kepada para pengurus koperasi tersebut.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan manajerial dan operasional pengurus sehingga koperasi dapat berkontribusi lebih besar dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah Simalungun.
"Saat ini kita menunggu regulasi lainnya tentang permodalan ini. Kalau dari Pemkab kita berikan pelatihan, kalau modal ada dari Bank Himbara," ujar Maruli Tambunan.
Sementara itu, merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 49 Tahun 2025) tentang permodalan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam peraturan ini juga ditetapkan bunga rendah, yaitu hanya 6 persen per tahun.
Bahkan, Tenor pinjaman bisa mencapai enam tahun, dengan masa tenggang pembayaran antara enam hingga delapan bulan sejak pencairan dana. Skema ini dinilai ringan dan sangat membantu koperasi yang sedang merintis unit usaha produktif di desa.
Bagi koperasi yang ingin mengajukan pendanaan cukup menyiapkan proposal usaha, memiliki badan hukum, rekening koperasi, serta dokumen administratif seperti NIK Koperasi, NPWP, dan NIB. Proses pengajuan harus didukung oleh hasil musyawarah desa, dan mendapatkan surat rekomendasi dari kepala desa atau camat.
Hal ini dilakukan untuk memastikan koperasi benar-benar hadir dari, oleh, dan untuk masyarakat desa. Salah satu poin krusial dalam PMK ini adalah diizinkannya penggunaan Dana Desa sebagai penjamin pinjaman koperasi.
Bila koperasi gagal membayar pinjaman, Dana Desa, atau untuk kelurahan, dana dari APBD kabupaten/kota, bisa digunakan untuk menutup kewajiban tersebut.
Namun, penggunaan dana ini tetap diawasi ketat dan diatur agar tidak menimbulkan beban fiskal yang berlebihan di kemudian hari. Langkah ini membuka peluang besar, tapi juga tanggung jawab yang tidak kecil. Oleh karena itu, koperasi perlu memperkuat manajemen internal dan memastikan tata kelola keuangan berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, salah satu pengurus Kopdes Merah Putih di Simalungun menyampaikan unit usaha pihaknya belum berjalan lantaran tersandung masalah permodalan, dan hal ini juga dialami oleh Kopdes lainnya yang ada di Simalungun.
"Unit usaha kami belum berjalan, karena modal belum ada. Kalau kita pinjam ke Bank Himbara pakai agunan. Ketika unit usaha tidak berjalan pakai apa membayarnya, ya kita harap Pemkab Simalungun bisa mengambil jalan keluar agar Kopdes bisa berjalan," ujarnya. (hamzah/hm25)