Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp3 Miliar dari Bank Himbara

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. (foto: istimewa)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Koperasi Desa (Kopdes) atau Kelurahan Merah Putih kini dapat mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Fasilitas pinjaman ini resmi berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Humas Bank BRI Cabang Pematangsiantar, Ari, menjelaskan ketentuan dalam PMK 49/2025 mengatur tata cara pinjaman untuk mendukung kegiatan ekonomi koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Regulasi ini mulai berlaku pada 21 Juli 2025.
"Pinjaman ini dapat digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan koperasi, seperti operasional kantor, pengadaan bahan pokok (sembako), usaha simpan pinjam, klinik atau apotek desa, logistik, maupun fasilitas pergudangan (cold storage)," ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Ari menjelaskan PMK ini juga menetapkan syarat bagi koperasi penerima pinjaman. Koperasi harus berbadan hukum, memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK), rekening bank atas nama koperasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, koperasi juga diwajibkan menyusun proposal bisnis yang memuat rencana anggaran belanja modal atau operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan skema pengembalian dana.
“Dengan regulasi baru ini, pemerintah ingin memperkuat peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal melalui pendanaan yang terstruktur dan bertanggung jawab,” ucap Ari. (abdi/hm24)