Monday, July 28, 2025
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Permendikdasmen 13/2025: Pramuka Kini Wajib di Sekolah, Akademisi USI Dukung Penuh

journalist-avatar-top
Senin, 28 Juli 2025 11.02
permendikdasmen_132025_pramuka_kini_wajib_di_sekolah_akademisi_usi_dukung_penuh

Kegiatan Pramuka di sekolah. (foto:refoindonesia/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan baru melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh sekolah menyediakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka atau kepanduan lainnya. Kebijakan ini mendapat dukungan luas, termasuk dari kalangan akademisi.

Salah satunya datang dari Dr Bismar Sibuea, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Simalungun (USI). Ia menyambut baik kebijakan tersebut, dan menilai kegiatan ekstrakurikuler memiliki peran strategis dalam membentuk karakter siswa.

“Saya sangat setuju. Sekolah wajib memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka karena hidden curriculum sangat penting dalam pembentukan karakter peserta didik,” ujarnya kepada Mistar.id, Senin (28/7/2025).

Soft Skill Lebih Penting dari Hard Skill

Lebih lanjut, Dr Bismar menekankan pentingnya kegiatan pembelajaran non-akademik di sekolah, termasuk yang disebut sebagai null curriculum, yaitu pengalaman yang tidak tertulis dalam silabus, namun berdampak besar pada pembentukan sikap dan kepribadian siswa.

“Sekolah juga perlu memperbanyak kegiatan pengembangan soft skill, karena faktanya di masyarakat maupun dunia kerja, soft skill lebih menentukan keberhasilan dibandingkan hard skill,” tuturnya.

Penegasan dari Kemendikdasmen: Pramuka Bukan Pelengkap

Dalam sosialisasi resmi Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikdasmen, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa Pramuka bukan sekadar pelengkap kurikulum.

“Kami ingin menegaskan pentingnya kehadiran kegiatan kepramukaan atau kepanduan lainnya sebagai bagian dari ekosistem pendidikan karakter dan penguatan potensi siswa,” kata Toni.

Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler yang Diatur dalam Permendikdasmen 13/2025

Permendikdasmen ini tidak hanya mewajibkan Pramuka, tetapi juga mencakup sejumlah kegiatan ekstrakurikuler lain yang terbagi ke dalam tiga kategori:

1. Krida:

- Pramuka/Kepanduan lainnya

- Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS)

- Palang Merah Remaja (PMR)

- Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)

- Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)

2. Karya Ilmiah dan Bakat:

- Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR)

- Penguasaan akademik dan penelitian

- Latihan olah bakat/minat

- Pengembangan bakat olahraga, seni, budaya

- Pecinta alam, jurnalistik, teater

- Teknologi informasi dan rekayasa.

3. Keagamaan:

- Pesantren kilat, ceramah keagamaan

- Baca-tulis Al-Qur’an, retret

- Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab

Kebijakan baru melalui Permendikdasmen 13 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat pendidikan karakter di sekolah.

Dukungan akademisi seperti Dr Bismar menunjukkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, selain membentuk jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab, juga relevan untuk menyiapkan generasi muda yang berdaya saing tinggi di dunia nyata. (hamzah/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN