Ngaku Anggota Interpol, Satu dari Dua WNA Rampok Rp191 Juta di Bali Ditangkap

Ilustrasi penangkapan: foto: iStockphoto)
Denpasar, MISTAR.ID
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Azerbaijan berinisial TFO, 35 tahun, ditangkap petugas Polsek Kuta setelah melakukan aksi pencurian disertai kekerasan terhadap petugas money changer di sebuah vila di kawasan Kuta, Bali. Aksi ini dilakukan bersama seorang rekannya yang masih buron dan mengaku sebagai anggota Interpol.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, di sebuah vila Jalan Bajar Segara Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Korban dalam kejadian ini adalah Moch Ezekiel Tan Elang, operator dari PT Arta Jaya Dewata, dan karyawannya M Faisal. Mereka datang ke vila dengan membawa uang tunai sebesar Rp191.150.000 untuk transaksi penukaran mata uang asing setelah dihubungi oleh pelaku.
Setibanya di vila, korban bertemu dengan TFO dan mulai menghitung uang. Namun, uang dolar Amerika Serikat (AS) yang dijanjikan tidak pernah diserahkan. Justru, muncul seorang pria lain dari lantai dua vila yang mengaku bernama Johnny dan mengklaim sebagai anggota Interpol.
Kedua pelaku lalu menyerang korban dengan cara mencekik dan memiting leher mereka, sebelum melarikan diri membawa uang. Korban berhasil melepaskan diri dan mengejar pelaku menggunakan sepeda motor. Dalam pengejaran, korban menabrakkan motornya ke pelaku, membuat mereka terjatuh dan uang berserakan di jalan.
Polisi yang datang ke lokasi berhasil menangkap TFO, sementara pelaku kedua, Johnny, melarikan diri dan masih dalam pengejaran. Identitas dan kewarganegaraan Johnny belum diketahui.
“Motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini TFO sudah diamankan, sementara Johnny masih diburu,” ucap Sukadi, Senin (28/7/2025).
Akibat kejadian ini, PT Arta Jaya Dewata mengalami kerugian sebesar Rp191.150.000. (mtr/hm24)