Monday, October 6, 2025
home_banner_first
OTOMOTIF

Panduan Lengkap Cara Membedakan STNK Asli dan Palsu Saat Beli Kendaraan Bekas

Senin, 6 Oktober 2025 15.34
panduan_lengkap_cara_membedakan_stnk_asli_dan_palsu_saat_beli_kendaraan_bekas

Ilustrasi mengecek STNK (Foto: CNN)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Membeli kendaraan bekas bisa menjadi pilihan cerdas, namun pembeli wajib waspada terhadap keaslian dokumennya, terutama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen ini bukan sekadar bukti kepemilikan, melainkan juga legalitas yang berhubungan langsung dengan status hukum kendaraan.

Sayangnya, di tengah maraknya perdagangan kendaraan bekas, peredaran STNK palsu semakin meningkat. Kesalahan kecil dalam memeriksa keaslian dokumen dapat berujung pada kerugian besar, baik secara finansial maupun hukum.

Berikut panduan lengkap membedakan STNK asli dan palsu agar Anda tidak tertipu saat membeli kendaraan bekas.

1. Kualitas Kertas

STNK asli dicetak pada kertas khusus yang tebal, bertekstur kasar, dan tidak mudah sobek. Sementara itu, STNK palsu umumnya menggunakan kertas tipis dan licin seperti hasil fotokopi biasa.

2. Stempel Hologram

STNK asli memiliki hologram tiga dimensi yang berubah warna ketika dilihat dari sudut berbeda. Di dalamnya terdapat logo Polri dan tulisan “STNK”.

Sedangkan pada STNK palsu, hologram sering kali hanya berupa stiker datar tanpa efek warna dan kilau.

3. Barcode Unik

Setiap STNK asli memiliki barcode di bagian belakang yang dapat dipindai untuk menampilkan data kendaraan sesuai dokumen.

Pada STNK palsu, barcode sering tidak bisa dipindai atau menampilkan data yang tidak sesuai.

4. Nomor Seri Resmi

STNK asli memiliki nomor seri yang konsisten di beberapa bagian dokumen dan terdaftar di sistem kepolisian.

Sebaliknya, STNK palsu bisa menampilkan nomor acak, tidak lengkap, atau berbeda antarbagian.

Risiko Menggunakan STNK Palsu

Menggunakan kendaraan dengan STNK palsu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi. Kendaraan dengan dokumen ilegal sulit dijual kembali, bisa disita polisi, dan pemiliknya dapat dikenai hukuman pidana hingga 6 tahun penjara.

Selain itu, klaim asuransi tidak akan diproses jika dokumen kendaraan tidak sah, sehingga seluruh kerugian harus ditanggung sendiri.

Tips Menghindari STNK Palsu

  1. Periksa keaslian STNK secara fisik: kertas, hologram, barcode, dan nomor seri.
  2. Cocokkan data STNK dengan kondisi kendaraan: nomor polisi, rangka, dan mesin harus sama.
  3. Lakukan pengecekan ke kantor Samsat atau kepolisian untuk memastikan keabsahan dokumen.
  4. Belilah kendaraan dari dealer resmi atau showroom terpercaya yang memverifikasi legalitas unit.
  5. Waspadai harga yang jauh di bawah pasaran karena bisa menjadi indikasi kendaraan bermasalah.
REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN