Tipis Kemungkinan Anwar Usman Bongkar Rahasia Terkait Gibran


Mantan Hakim MK, Anwar Usman. (f: ant/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Publik Indonesia disarankan tidak berharap adanya kejutan dari pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, terkait Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Selain berstatus sebagai paman Gibran, pernyataan Anwar juga dinilai tidak akan mengubah realitas politik yang telah terbentuk.
Pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim, menanggapi sinyal dari Anwar Usman yang menyebut akan berkomentar mengenai desakan pemakzulan Gibran setelah masa cooling down.
Menurut Wildan, pernyataan tersebut justru berpotensi memperkuat posisi Gibran sebagai Wakil Presiden hasil Pilpres 2024.
“Sebagai Hakim MK, Anwar Usman terlibat langsung dalam putusan ambang batas usia minimal cawapres. Apa yang nanti disampaikan, saya yakin, akan berpijak pada perspektif hukum dan putusan MK yang bersifat final serta mengikat,” ujarnya, Selasa (13/5/2025).
Wildan memperkirakan Anwar Usman tidak akan membuat pernyataan yang berisiko mendiskreditkan MK. Ia menilai bahwa posisi Anwar sebagai mantan Ketua MK sekaligus kerabat dekat Gibran memperkecil kemungkinan munculnya informasi yang mengejutkan atau merugikan.
“Pernyataan Anwar Usman, seandainya disampaikan, hanya akan menjadi penegasan atas keabsahan Gibran. Karena itu, publik sebaiknya tidak menaruh ekspektasi berlebihan,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan MK terkait syarat usia Cawapres sudah final dan menjadi dasar hukum pencalonan Gibran. Apa pun yang diungkapkan Anwar Usman nantinya, tidak akan berdampak pada konstelasi politik yang telah terbentuk.
“Anggap saja nanti pernyataannya sebagai hiburan ringan setelah libur panjang akhir pekan,” ucapnya.
Dinilai Rusak Demokrasi
Berbeda dengan Wildan, akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menyebut bahwa Anwar Usman sulit untuk melakukan pembelaan karena dianggap telah merusak demokrasi dan membuka jalan bagi dinasti politik.
Menurut Ubedilah, keputusan MK melalui putusan Nomor 90 yang memungkinkan Gibran maju sebagai Cawapres, merupakan contoh nyata rekayasa hukum demi kepentingan politik tertentu.
“Secara empirik, putusan itu adalah fakta tak terbantahkan. Ini bentuk manipulasi terhadap UU menjelang pemilu, demi melancarkan jalan putra presiden menjadi Wapres,” kata Ubedilah.
Ia menilai sikap cooling down yang diambil Anwar Usman mencerminkan upaya menghindari sorotan publik akibat peran sentralnya dalam putusan kontroversial tersebut. “Itu diksi untuk bersembunyi dari tanggung jawab moral terhadap praktik politik dinasti yang merusak prinsip demokrasi,” tuturnya.
Ubedilah menegaskan karena fakta empirik yang kuat, Anwar Usman diyakini akan kesulitan memberikan pembelaan terhadap tindakannya sendiri maupun terhadap posisi Gibran sebagai wapres hasil putusan yang dinilai problematik. (mtr/hm24)