Puan Maharani Tanggapi Gugatan Pensiun DPR di MK: Semua Berdasar Aturan

Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi gugatan pensiun DPR di MK (Foto: KOMPAS.com)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR dihapus. Puan menegaskan, pihaknya menghargai aspirasi publik, namun kebijakan tersebut tetap harus dilihat dari dasar hukum yang berlaku.
“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Puan mengingatkan bahwa pemberian tunjangan pensiun tidak bisa hanya dibicarakan dengan satu lembaga negara, karena aturannya bersifat menyeluruh. “Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga. Aturannya ini kan menyeluruh, jadi kita lihat aturan yang ada,” tambahnya.
Gugatan ke MK
Gugatan terhadap aturan pensiun DPR diajukan oleh psikiater Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin. Keduanya mendaftarkan permohonan uji materi pada 30 September 2025 dengan Nomor Perkara 176/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonan yang dikutip dari laman resmi MK, pemohon meminta agar DPR RI dikeluarkan dari daftar lembaga negara yang berhak menerima pensiun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Lita menilai tidak adil anggota DPR yang bekerja hanya lima tahun bisa memperoleh pensiun seumur hidup bahkan dapat diwariskan. “Tidak rela pajak rakyat digunakan untuk membayar pensiun anggota DPR RI yang hanya menjabat lima tahun,” tulis permohonan tersebut.
Aspirasi Publik Jadi Perhatian
Puan menegaskan, pencermatan terhadap aturan tunjangan pensiun harus melibatkan semua pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil sesuai dengan konstitusi dan rasa keadilan masyarakat.
“Capaian aturan ini harus kita lihat secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong,” ucap Puan.
Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi, keadilan, serta penggunaan dana pajak rakyat. Putusan MK ke depan diperkirakan akan menjadi titik penting dalam reformasi hak keuangan pejabat negara. (*)
BERITA TERPOPULER
Fenerbahce vs Nice: Preview, Head to Head, Prediksi Skor, Line Up, dan Analisis Taktik Europa League









